Saturday, September 13, 2014

MA #127: Isu tentang pembongkaran makam Rasulullah

Ustad bagaimana menjawab syubhat tentang Wahabi bersama pemerintah Saudi yang akan membongkar makam Rosululloh?

http://m.detik.com/news/read/2014/09/04/164706/2681578/10/dubes-arab-saudi-bantah-isu-pemindahan-makam-nabi-muhammad-saw

Makam Nabi Dibongkar, Siapa Dalang Di Balik Isu Tersebut? - http://www.konsultasisyariah.com/makam-nabi-dibongkar-siapa-dalang-di-balik-isu-tersebut/

Para shahabat ketika Rasulullah wafat, mereka berbeda pendapat tempat untuk pemakaman beliau shallallahualaihiwasallam.

Tapi kemudian Abu bakar, menyampaikan sebuah hadist dari Rasulullah, ”Bahwa tidak ada seorang nabi yang wafat, kecuali dikuburkan di tempat dimana ia wafat.” (HR Imam Ahmad dan Tirmidzi dan didhaifkan oleh Syekh Al-Bany) (Rahiquul Makhtum)

Akhirnya merekapun sepakat untuk mengebumikan jasad Rasulullah ditempat beliau wafat (tempat kuburan Rasulullah sekarang). (Qoul Mufiid)

Dari riwayat di atas maka sangat tidak mungkin ulama Saudi akan memindahkan makam Rasulullah, karena pemakaman beliau didasarkan hadist diatas, kalaupun misalkan hadist tersebut dilemahkan oleh Syekh Al-Bany tapi ada dasar yang sangat kuat, yaitu ijma’ / kesepakatan para shahabat. Sehingga jika ada yang berani memindahkan makam beliau berarti ia telah dengan jelas menyelisihi ijma’ / kesepakatan para shahabat, maka tidak ada yang akan melakukan hal tersebut kecuali musuh-musuh Islam.

Allahualmbishowab.

MA #126: Hukum memakan makanan yang dilombakan

Bismillah, afwan mau nanya syarah hadist ini:

عن عِكْرِمَةَ يَقُولُ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ : إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ طَعَامِ الْمُتَبَارِيَيْنِ أَنْ يُؤْكَلَ.

Dari Ikrimah, Ibnu Abbas mengatakan, “Sesungguhnya Nabi melarang untuk memakan makanan yang dimasak oleh dua orang yang berlomba.” [HR Abu Daud no 3754, dinilai shahih oleh al Albani]


Maksudnya adalah makanan yang dibuat oleh dua orang atau lebih yang bertujuan untuk riya dan kebanggaan belaka, dimana setiap mereka ingin agar mendapatkan sanjungan dan pujian sebab makanan yang dibuatnya.

Imam ahmad menjelaskan, ”Hal ini seperti juga membeli dari para tukang masak, yang tujuan mereka hanya sekedar membanggakan hasil masing-masing masakan mereka saja.” (Fatwa Kubro dan Faidhul Qodiir)

Allahualmbishowab.

Wednesday, September 10, 2014

MA #125: Menyewakan mobil yang belum lunas

Assalamualaikum, ustadz. Bagaimana hukumnya kalo saya DP mobil untuk selanjutnya mobil itu saya sewakan 2 tahun dan selama 2 tahun itu kreditan dibayar oleh si penyewa (hitung bayar sewa/bulan) setelah 2 tahun mobil itu pun lunas dan mobil tersebut dikembalikan (menjadi milik saya).

Yang kedua. Apakah sama dengan saya membeli tunai (lunas) dan mobil itu, baru kemudian disewa 2 tahun dan dibayar setiap bulannya. Jazakallah khairan.


Insya Allah tidak mengapa.

Bisa dengan dua cara :

1. Dengan akad wikalah (perwakilan)
Dimana si penyewa ketika membayar ke penjual mobil tetap atas nama antum, sehingga akad antum dengan si penyewa ketika membayar tersebut adalah akad wikalah (perwakilan), dimana antum mewakilkan pembayaran kredit setiap bulannya kepada si penyewa.

Dalil akad wikalah adalah:
"Bahwa Rasulullah pernah memerintahkan kepada shahabat Urwah bin Al-Ja'd untuk membelikan seekor kambing dengan satu dinar, maka shahabat tersebut membeli dua ekor kambing, yang kemudian satunya dijual seharga satu dinar. Sehingga ia pulang menghadap Rasulullah dengan membawa satu dinar dan seekor kambing, dan Rasulullah pun mendoakan kebaikan untuknya." (HR Al-Bukhari)

2. Dengan hawalah (pemindahan hutang)
Dimana antum memindahkan hutang antum kepada penjual mobil ke si penyewa mobil, sehingga hutang sudah berpindah ke si penyewa. Dan dialah yang akan melunasi ke si penjual mobil.

Dalil dibolehkannya trasnsaksi hawalah:
"Apabila salah satu diantara kalian diikutkan (orang yang menghutangi) kepada orang yang menghutang yang mampu maka hendaklah ia mengikutinya." (HR Al-Bukhari)

Dan tentunya kedua akad tersebut harus dibicarakan bersama ketiga belah pihak.

Allaualmbishowab.

Yang kedua belum begitu faham dengan pertanyaannya.

MA #124: Akad perwakilan dan persewaan

Bismillaah. Assalaamu'alaykum, ustadz. Baarokallaahu fiik. Ana bertanya tentang bolehkah berjual beli barang milik pihak A sebagai pemilik barang dan pihak B sebagai pihak kedua yang membantu menjual ke orang lain, dimana harga langsung ke pihak A sama saja dengan Pihak B hanya saja pihak B dapat komisi sekian persen dari pihak per produk yg terjual?

NOTE: Pihak B akan membeli / membayar jika sudah ada yang pesan / membeli.

Afwan jika sdh pernah ada yg bertanya. Jazaakallaah khoyr.

Ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan akad antara si A (pemilik barang) dan si B (membantu menjualkan).

1. Akad wikalah (perwakilan).
2. Akad ijarah (persewaan).

1. Akad wikalah
Secara garis besar wikalah berarti mewakilkan suatu aktifitas yang boleh diwakilkan secara syar’i. Maka si A bisa mewakilkan penjualan barangnya kepada si B, dimana si B berhak untuk mengambil upah dari pekerjaannya (sesuai kesepakatan).

2. Akad ijarah.
Secara garis besar akad ijarah adalah penyewaan, dimana si A bisa melakukan akad penyewaan dengan si B, artinya si A menyewa si B untuk bekerja kepadanya (berupa menjualkan barang).
Untuk akad ini harus jelas batas masa bekerja dan upah yang akan didapatkan.
(meskipun misalkan dagangan tidak laku, si A tetap memberi upah kepada si B, karena si B statusnya pekerja).

Allahualm bishowab.

MA #123: Perbedaan cadar, purdah, dan niqab

Ada pertanyaan dari seorang akhwat. Apa beda antara cadar, purdah dan niqab? Jika memakai cadar, tapi jidat atau alis masih kelihatan apakah sah? Ada syubhat yang mengatakan tidak sah kalo masih terlihat alis. Mohon penjelasannya.

Jazakumulloh khoiron. Wassalaamu'alaikum warohmatulloh wabarokaatuh.

Sebagaimana yang telah diketahui bersama, bahwa terjadi perbedaan ulama tentang hukum bercadar. Ada ulama yang tidak mewajibkan bercadar (kitab Jilbabul Maraah Muslimah) dan ada yang mewajibkan.

Sedangkan ulama yang memerintahkan bercadar diantaranya adalah Syekh Jibrin beliau memberikan beberapa batasan.

Fatwa beliau:
Cadar dengan istilah niqob atau burqu’ disyaratkan harus berlubang kecil, hanya sebatas kedua mata untuk melihat, maka jika lebih dari itu, akan menjadi sebab terjadinya fitnah. Maka tidak boleh wanita yang pakai cadar masih menampakkan benjolan pipi bagian atas dan kedua alisnya, karena keduanya sudah termasuk aurat. (Fatwa Syekh ibn Jibrin)

Fatwa Syekh bin Baz:
”Bahwa kewajiban seorang wanita adalah memakai jilbab, dan jilbab adalah kain yang menutupi wajah dan semua badan wanita (sehingga semua tubuh wanita tertutup tidak terkecuali), sebagai pakaian tambahan dari pakaian yang biasa dikenakan wanita.

Hal ini didasarkan firman Allah Qs.An-Nur 31. (Jadi menurut beliau semua tubuh wanita adalah aurat yang harus ditutup, maka beliau melanjutkan fatwanya denga berkata), "Tapi tidak mengapa jika ada wanita yang akan memakai niqob / cadar yang dibuka untuk kedua matanya untuk melihat".

Fatwa Lajnah Daaimah juga mengatakan bahwa, ”Bahwa wajah wanita juga termasuk aurat”. Demikianlah penjelasan ulama yang mewajibkan menutup semua badan wanita.

Sedangkan istilah burdah, adalah istilah umum, yang bermakna kain bergaris untuk dijadikan selimut atau kain (hitam) kecil bersegi empat. (Lisan arab)

Allahualm bishowab.

Jazakallahu khair atas jawabannya soal cadar, ustadz. Jadi jika akhwat tersebut ingin bercadar, sebaiknya TIDAK menampakkan benjolan pipi bagian atas dan kedua alisnya ya ustadz?

Shohih.

Allahalm.

MA #122: Kisah Nabi Yunus

(فَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ وَلَا تَكُنْ كَصَاحِبِ الْحُوتِ إِذْ نَادَىٰ وَهُوَ مَكْظُومٌ) [Surat Al-Qalam : 48]

via @QuranAndroid

Afwan ustadz mau tanya tentang ayat diatas bahwa Allah menyatakan agar Rasulullah jangan seperti penghuni perut ikan paus yaitu nabi Yunus. Ada apa dengan nabi Yunus? Jazakallah khairan.

Kisah nabi yunus

Nabi Yunus diutus oleh Allah kesebuah kampung bernama “Niinawi”/ "نينوى". Mereka diajak untuk beribadah hanya kepada Allah semata. Tapi mereka menolak. Lantas nabi Yunus marah dan keluar dari kampung mereka dan mengancam dengan adzab Allah akan menimpa mereka setelah tiga hari. Merekapun takut dengan ancaman tersebut, akhirnya mereka keluar dari kampung mereka menuju padang pasir bersama kerabat dan harta mereka, di padang pasir mereka memohon kepada Allah dengan penuh kehinaan agar Allah tidak menurunkan siksaan tersebut.

Allahpun mengabulkan permintaan mereka. Sebagaimana termaktub dalam ayat :

{ فَلَوْلا كَانَتْ قَرْيَةٌ آمَنَتْ فَنَفَعَهَا إِيمَانُهَا إِلا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّا آمَنُوا كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ (3) الْخِزْيِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَى حِينٍ } [يونس:98] .

Sedangkan nabi Yunus sendiri pergi dan berlayar dengan sebuah kapal bersama para penumpang di dalamnya. Hingga datanglah ombak besar menghempas perahunya.Mereka khawatir akan tenggelam bersama. Maka diadakanlah undian siapa yang keluar namanya maka akan dilempar ke laut untuk meringankan beban, dan akhirnya keluarlah nama nabi Yunus setelah berulang kali diadakan undian.

Akhirnya Nabi Yunus pun melemparkan dirinya ke laut, dan disaat itu pula Allah mengirim seekor ikan paus yang besar agar memangsanya, bukan untuk dimakan tapi sebagai tempat penjara bagi nabi Yunus. Tapi akhirnya beliau berdoa dan mengakui kesalahannya kepada Allah, kemarahannya kepada kaumnya dan kepada Allah dan ketidak sabarannya dalam mengemban amanah.

وَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ (87) فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ (الانبياء : 88)

Syekh Al-jazaairi memberikan faedah dari cerita nabi Yunus diantaranya adalah:

"Kewajiban untuk senantiasa bersabar ketika berdakwah, apapun kesulitan yang dihadapinya."

Allahualmbishowab.

MA #121: Qur'an digital

Afwan, ustad. Qur'an digital itu apa diperlakukan sama seperti Qur'an kertas biasa. Dalam menyetuhnya misalnya.

Afwan, Quran digital itu ada tulisannya atau hanya bersuara saja?