Monday, September 15, 2014

MA #134: Hukum shalat berjamaah & adzan / iqomah

Afwan, ustadz. Yang berkewajiban mendirikan jamaah sholat di suatu kampung atau sebuah masjid itu siapa ya. Jika tidak ada yg adzan apakah kita berdosa, padahal kita bukan muadzin atau pengurus masjid?

Hukum shalat jamaah diperselisihkan oleh para ulama. Menurut fatwa Lajnah Daaimah, hukumnya adalah wajib bila tidak ada ‘udzur syar’i. Hal ini didasarkan banyak dalil diantaranya adalah: Qs. An-nisa 102; Ayat tersebut memerintahkan untuk berjamaah disaat perang, maka jika dalam keadaan aman tentunya lebih diperintahkan.

Bahwa Syekh Ibnu Taimiyah berkata, ”Jamaah menjadi syarat sah shalat seorang laki-laki, maka jika ia shalat tanpa berjamaah, shalatnya tidak sah.”

Tapi Ibnu Qudamah mengatakan, ”Aku tidak mengetahui satu ulamapun yang mewajibkan seseorang untuk mengulangi shalatnya ketika ia shalat tidak berjamaah.”

Jadi menurut pendapat yang kuat adalah, ”Shalatnya tetap sah, tapi berdosa karena meniggalkan jamaah.”

Hukum adzan disebuah kampung diperselisihkan para ulama. Menurut fatwa Lajnah Daaimah adalah fardhu kifayah.

Ibnu Taimiyah berkata, ”Adzan dan iqomah hukumnya adalah fardhu kifayah.”

Sehingga bila ada sebagian kaum muslimin yang telah mengumandangkan adzan (di sebuah kampung yang terdapat masjid) maka gugurlah kewajiban tersebut, tapi jika tidak ada satupun yang mengerjakannya maka semuanya berdosa.”

(Taudiihul ahkaam)

Allahualmbishowab.

MA #133: Memilih kemudharatan yang lebih ringan

Ada teman bertanya kepada ana. Dia kemarin ditawarkan sama perusahaan sebelumnya untuk kembali bergabung dengan jabatan lebih tinggi. Saat itu dia jawab OK, tetapi kemudian perusahaan yang sekarang juga menawarkan posisi yang lebih baik. Di perusahaan sekarang 90% muslim dan dekat masjid; di perusahaan sebelumnya sebaliknya. Pertanyaannya apakah janji verbal itu bisa kita batalkan?

Ada kaedah yang menyatakan:

إذا تعارض الضرران يركتب أخفهما وأسهلهما

“Apabila ada dua kemudharatan yang saling berhadapan maka dikerjakan kemudharatan yang lebih ringan dan lebih mudah.”

Maka boleh membatalkan persetujuan tersebut, karena kemudharatannya lebih ringan dari pada kemudharatan yang akan terjadi jika ia memenuhi persetujuan tersebut, karena ia akan dihadapkan kepada kesulitan dalam menegakkan agama dan ibadah mengingat Allah berfirman yang artinya:

“Dan tidak akan rela kepadamu orang-orang yahudi dan nasrani hingga engkau mengikuti agama mereka.” (Qs. Al-Baqarah 120)

Berbeda dengan perjanjian yang tidak ada kemudharatannya, maka wajib untuk dipenuhi. (Qs. Al-maaidah 1)

Allahualmbishowab. Inakhtoktu Allahu warusuluhu bariiani min hadzaa.

Saturday, September 13, 2014

MA #132: Shalat di mesjid yang penuh dengan praktek bid'ah

Assalamu'alaykum, ustadz. Ana ditugaskan bekerja di luar kota, qadarallah ana disediakan tempat tinggal di perkampungan penduduk setempat. Ketika shalat berjamaah di masjid setempat, ana menjumpai beberapa hal, di antaranya sebelum & sesudah adzan mengucapkan pujian-pujian yang panjang dengan pengeras suara, menggunakan bunyi sirine sebelum adzan, imam tidak memerintahkan merapatkan shaf, sehingga makmum shalat dengan renggang, gerakan & bacaan dalam shalatnya cepat hampir tidak tuma'ninah, setelah shalat berdzikir dengan suara nyaring & pengeras suara.

Yang manakah yang lebih utama, ana tetap bermakmum shalat di masjid tersebut atau shalat sendiri di rumah? Mohon nasihatnya ustadz, bagaimana ana menyikapinya. Jazakallahukhoir wa barakallahufik.

Kalau memang hanya masjid itu saja yang bisa untuk berjamaah, maka berjamaah lebih baik, mengingat hukum berjamaah dalam shalat menurut pendapat yang benar adalah wajib. (Fatwa Lajnah Daaimah). Sedangkan berkenaan dengan bid'ah-bid'ah yang ada, jika tidak sampai mengeluarkan seseorang dari ke-Islaman maka shalatnya insyaAllah, tetap sah. Tapi jika imamnya telah melakukan bid'ah yang telah mengeluarkan dari Islam, maka shalat dibelakangnya tidak sah. (Misal bid'ah yang mengeluarkan dari Islam, bidah kesyirikan, semisal meminta tolong / istighostah kepada selain Allah, dll). (Fatwa Lajnah Daaimah).

Dan barangkali itu juga merupakan ladang dakwah dan kewajiban kita untuk menyebarkan ilmu yang shahih, karena bisa jadi mereka melakukan hal tersebut karena memang tidak memiliki ilmu dan sifatnya hanya turun temurun dari kakek nenek moyang mereka saja. Kita tidak tahu barangkali dengan usaha kita mendakwahi mereka, Allah bukakan pintu hidayah untuk mereka. Memang hal ini bukanlah sesuatu yang ringan tapi penuh dengan tantangan dan rintangan, tapi yakinlah bahwa Allah berjanji untuk menolong siapa saja yang menolong dan menegakkan agamaNya dan menguatkan langkah mereka.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ (7) [محمد/7]
 
“Wahai orang-orang yang beriman jika kalian menolong agama Allah, maka niscaya Allah akan menolong kalian dan mengokohkan pijakan-pijakan kalian.” (Qs. Muhammad 7)

Allahualmbishowab.

MA #131: Umur umat Islam (akhir zaman)

Assalaamu'alaikum, ustadz. Ana pernah nonton kajian tentang Akhir Zaman dari salah satu ustad pengisi tv sunnah di parabola; disebutkan bahwa umur umat Islam hingga hari kiamat itu antara 1400-1500 tahun hijriah semenjak diutusnya Rasulullah.
 

Beliau mengambil pendapat menurut Imam Ibnu Hajar, umur umat Islam itu sekitar 1476 H, menurut Imam Suyuthi, 1477 H, dan menurut Imam Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahumulloh diatas 1400 tahun.
 

Berdasarkan riwayat-riwayat tersebut, menurut pemateri sekitar 41 tahun lagi tanda besar kiamat (yaitu dicabutnya nyawa semua muslim oleh angin lembut dari Yaman) akan datang. Mohon pencerahannya mengenai hal ini. Jazakumullah khairan.

Memang hal tersebut merupakan kesimpulan dari beberapa hadist Rasulullah diantaranya adalah hadist:

“Tetapnya kalian jika dibandingkan dengan umat-umat sebelum kalian seperti antara shalat asar hingga terbenamnya matahari, umat kitab taurat diberi kitab taurat tersebut, mereka mengamalkannya sampai pertengahan siang, hingga mereka lemah, mereka diberi satu qirath satu qirath, kemudian umat injil diberi injil tersebut, mereka mengamalkannya hingga tiba waktu asar, kemudian mereka lemah, mereka diberi satu qirath satu qirath, kemudian kalian diberi Al-Quran, dan kalian amalkan hingga terbenamnya matahari, kalian diberi dua qirath dua qirath, umat taurat berkata,”Wahai Tuhan kami, mereka (kaum muslimin) lebih sedikit amalnya, tapi lebih banyak pahalanya, Allah berfirman, ”Apakah Aku mendholimi terhadap pahala kalian?", mereka berkata, ”Tidak”, "Itulah karuniaKu yang aku berikan kepada siapa yang Aku kehendaki.” (Qs. Al-Bukhari).

Jadi umur orang yahudi antara fajar hingga pertengahan hari, umur orang nashrani dari pertengahan hari hingga shalat asar dan umur kaum muslimin dari asar hingga terbenam matahari.

Ahli sejarah sepakat bahwa umur yahudi 2000-2100 tahun. Sedangkan umur nashrani 600 tahun.

Hal ini didasarkan hadist yang menjelaskan bahwa, ”Jarak antara Nabi Isa dengan Nabi Muhammad adalah 600 tahun. (HR Al-Bukhari).

Maka secara hitungan bahwa umur kaum muslimin adalah: 2000 atau 2100 – 600 tahun = 1400 tahun atau 1500 tahun. (Waktu fajar hingga siang + siang hingga sore + sore hingga terbenam matahari = satu hari).

Jadi kalau sekarang sudah berlalu 1435 h + 13 tahun (masa kenabian sebelum ditetapkannya tahun hijriyah), umur umat islam yang telah berlalu adalah: 1448 tahun.

para ulamapun berbeda dalam memahami hadist tersebut, salah satunya sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan / penjelasan di atas, yang berpendapat maksudnya adalah nominal-nominal angka tahun tersebut.

Sedangkan menurut Ibnu Hajar, beliau berpendapat bahwa maksud hadist tersebut adalah perbedaan antara sedikit banyaknya amal, dan bukan panjangnya umur / jarak (dengan tahun).

Hal ini dikuatkan oleh kesepakatan para ulama bahwa jarak antara Nabi Isa dengan Nabi Muhammad lebih pendek dari pada jarak Nabi Muhammad dengan hari qiyamah, karena jumhur ilmuwan sejarawan mengatakan bahwa jarak antara Nabi Isa dan Nabi Muhammad adalah 600 tahun (sebagaimana disebutkan dalam shahih Al-Bukhari).

Jadi seandainya hadist tersebut dimaknai dengan jarak waktu maka berkonsekuensi waktu asar lebih panjang dari waktu dhuhur, (karena jarak antara Nabi Isa dengan Nabi Muhammad lebih pendek dari jarak Nabi Muhammad dengan hari qiyamah) dan tidak ada orang yang mengatakan hal tersebut. Maka hal ini sangat jelas menunjukkan bahwa maksud hadits tersebut bukanlah umur / jumlah nominal tahun, akan tetapi banyak dan sedikitnya amal.

Yang kedua bahwa angin yang akan menghembus dari arah Syam, dimana disaat dihembuskan tidak ada seorangpun yang berada dipermukaan bumi yang masih ada iman meskipun sebesar biji dzarrah akan dicabut nyawanya (sebagaimana dalam hadist muslim), tapi dalam hadist tersebut tidak disebutkan secara pasti waktunya.

Demikian pula banyak ayat maupun hadist yang menyebutkan bahwa hari qiyamah telah dekat. (Qs. Al-Anbiya 1, An-Najm 57-58, dll). Tapi tidak ada yang menyebutkan waktunya secara pasti.

(Fatwa Syabakah Islamiyah dan Fathul Baari).

Allahualmbishowab.

MA #130: Jumlah iblis

Afwan, ustad. Iblis itu jumlahnya berapa njih, cuma 1 atau banyak njih? Apa seorang muslim itu wajib belajar ilmu aqidah secara khusus ataukah cukup tau jika Allah itu yg memberi rizki, yang menghidupkan mematikan, tidak boleh menyembah kepada selain Allah.

Iblis hanya satu (kisah iblis bisa dilihat dalam banyak ayat diantaranya adalah Qs. Al-Baqarah 30 - selesai); disitu dan ayat-ayat lain disebutkan bahwa iblis hanya satu.

Yang banyak itu syethan. Karena syetan itu bisa dari golongan jin dan manusia (Qs. An-Nas).

Aqidah cakupannya cukup luas, rukun iman yang 6 termasuk aqidah, tapi kalau maksudnya berhubungan dengan tauhid, maka tiga tauhid (tauhid uluhiyah, rububiyah dan asma dan sifat) harus diketahui seorang muslim.

Allahualmbishowab.

MA #129: Aqiqah dengan sapi

Bismillah. Apakah aqiqah bisa di ganti dengan sapi? Jika boleh seperti apa perhitungannya?

Jumhur (mayoritas) ulama membolehkan beraqiqah dengan unta, sapi dan kambing. Hal ini didasarkan hadist Rasulullah:

: "من ولد له غلام، فليعق عنه من الإبل والبقر والغنم". ورواه الطبراني

“Barang siapa yang dilahirkan untuknya seorang anak, maka hendaklah ia beraqiqah berupa unta, sapi dan kambing.” (HR Ath-Tabraany, Al-Iraaqy berkata, bahwa sanadnya baik).

Allahualmbishowab.

Afwan, ustadz kelupaan. Apakah yg diaqiqah boleh memakan daging aqiqahnya? Syukron.

Ya boleh, sebagian ulama menjelaskan bahwa pembagian daging aqiqoh sama dengan pembagian qurban, bisa sebagian untuk dimakan sendiri, sebagian yang lain untuk dishodaqohkan dan untuk dihadiahkan kepada kerabat.
Hal ini didasarkan pada hadist:

Rasulullah bersabda tentang aqiqah:
يأكل و يطعم (رواه ابن شيبة)
"Ia memakannya dan memberi makan (dari daging aqiqah tersebut). (HR Ibnu Syaibah). (Fatwa Syekh Sholih Munajjin).

Allahualmbishowab.

MA #128: Hukum menyentuh Juz amma

Ustad, apakah sama dalam menghukumi Al Quran dengan juz amma, misal wanita haid tidak boleh menyentuhnya? (Afwan kalau dulu sudah ditanyakan.)

Ya, bahwa juz amma adalah bagian dari Al-Quran.

Ini ada jawaban yang mungkin cukup lengkap tentang hukum orang yang berhadast besar (junub dan haidh) dalam kaitannya dengan Al-Quran.

Larangan bagi orang yang berhadast baik dari hadast besar maupun kecil memegang mushhaf.

Firman Allah:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (79) [الواقعة/79]

Hadist Rasulullah:

حديث أبي بكر بن محمد بن عمرو بن حزم عن أبيه عن جده أن النبي صلى الله عليه وسلم كتب إلى أهل اليمن كتابا وفيه لا يمس القرآن إلا طاهر ) رواه الأثرم والدارقطني لمالك

”Bahwa Rasulullah pernah mengutus kepada penduduk yaman sebuah kitab (tulisan) yang didalamnya terdapat tulisan,”janganlah memegang al-quran kecuali orang yang suci”.(Hr. Ad-daaruquthny dan Imam malik dan dishahihkan Al-Bany).

Fatwa Ibnu Tiyamah:
Bahwa jumhur ulama berpendapat bahwa, ”Memegang mushaf harus dalam keadaan suci (dari hadast besar maupun kecil) didasarkan pada dalil Quran maupun sunah, dan inilah pendapat yang masyhur dikalangan para shahabat”.

Sedangkan larangan untuk membaca didasarkan :

عن علي قال كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يقرئنا القرآن على كل حال ما لم يكن جنبا ضعيف الترمذي

“Dari Ali berkata, ”Bahwa Rasulullah membacakan Al-Quran untuk kita dalam segala keadaan, kecuali disaat junub.” (HR At-Tirmidzi, hadist ini didhoifkan oleh Syekh Al-Bany tapi dishahihkan oleh Imam At-Tirmidzi, Ibnu Sakan, Al-Baghowi dan Abdul Haq).

Meskipun hadist tersebut diperselisihkan oleh para ulama akan tetapi ada dalil yang cukup kuat tentang larangan tersebut, yaitu ijma’ / kesepakatan para ulama sebagaimana dinukilkan oleh Syekh Ibnu Taimyah. Beliau mengatakan, ”Para ulama ijma’ / sepakat bahwa orang yang sedang junub tidak diperbolehkan untuk membaca Al-Quran.”

Sedangkan hukum wanita haidh membaca Al-quran. Jumhur ulama berkata:
“Hukum haidh seperti junub, bahkan hadastnya bisa lebih berat dari pada junub, maka wanita haidh juga tidak diperbolehkan membaca Al-Quran”. Jadi dalil jumhur ulama adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan wanita haidh dengan junub.

Sedangkan pendapat sebagian ulama diantaranya adalah Syekh Ibnu Taymiah dan madzhab Imam Maliki membolehkan bagi wanita haidh membaca Al-Quran.
Dengan dalil istihsan (menganggap baik membaca Al-Quran) karena jika tidak diperbolehkan membaca Al-Quran, akan menyebabkan wanita haidh tidak mendapatkan kesempatan membaca Al-Quran dalam waktu yang lama (masa haidhnya).

Maka untuk menggabungkan kedua pendapat tersebut, bisa menggunakan fatwa syekh Utsaimin, dimana beliau berpendapat: “Wanita haidh diperbolehkan membaca Al-Quran jika ada kebutuhannya, semisal khawatir dengan hafalannya akan hilang jika tidak dimurojaah, atau seorang ustadzah pengajar Al-Quran, dll.”

Kesimpulannya:
Junub dan haidh menurut pendapat yang kuat adalah tidak boleh memegang secara langsung mushhaf Al Quran, tapi boleh bila dengan perantara, semisal kaos tangan, dll.

Allahualmbishowab.
Inakhtuktu Allahuwarusulhu bariiani min hadzaa.

MA #127: Isu tentang pembongkaran makam Rasulullah

Ustad bagaimana menjawab syubhat tentang Wahabi bersama pemerintah Saudi yang akan membongkar makam Rosululloh?

http://m.detik.com/news/read/2014/09/04/164706/2681578/10/dubes-arab-saudi-bantah-isu-pemindahan-makam-nabi-muhammad-saw

Makam Nabi Dibongkar, Siapa Dalang Di Balik Isu Tersebut? - http://www.konsultasisyariah.com/makam-nabi-dibongkar-siapa-dalang-di-balik-isu-tersebut/

Para shahabat ketika Rasulullah wafat, mereka berbeda pendapat tempat untuk pemakaman beliau shallallahualaihiwasallam.

Tapi kemudian Abu bakar, menyampaikan sebuah hadist dari Rasulullah, ”Bahwa tidak ada seorang nabi yang wafat, kecuali dikuburkan di tempat dimana ia wafat.” (HR Imam Ahmad dan Tirmidzi dan didhaifkan oleh Syekh Al-Bany) (Rahiquul Makhtum)

Akhirnya merekapun sepakat untuk mengebumikan jasad Rasulullah ditempat beliau wafat (tempat kuburan Rasulullah sekarang). (Qoul Mufiid)

Dari riwayat di atas maka sangat tidak mungkin ulama Saudi akan memindahkan makam Rasulullah, karena pemakaman beliau didasarkan hadist diatas, kalaupun misalkan hadist tersebut dilemahkan oleh Syekh Al-Bany tapi ada dasar yang sangat kuat, yaitu ijma’ / kesepakatan para shahabat. Sehingga jika ada yang berani memindahkan makam beliau berarti ia telah dengan jelas menyelisihi ijma’ / kesepakatan para shahabat, maka tidak ada yang akan melakukan hal tersebut kecuali musuh-musuh Islam.

Allahualmbishowab.

MA #126: Hukum memakan makanan yang dilombakan

Bismillah, afwan mau nanya syarah hadist ini:

عن عِكْرِمَةَ يَقُولُ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ : إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ طَعَامِ الْمُتَبَارِيَيْنِ أَنْ يُؤْكَلَ.

Dari Ikrimah, Ibnu Abbas mengatakan, “Sesungguhnya Nabi melarang untuk memakan makanan yang dimasak oleh dua orang yang berlomba.” [HR Abu Daud no 3754, dinilai shahih oleh al Albani]


Maksudnya adalah makanan yang dibuat oleh dua orang atau lebih yang bertujuan untuk riya dan kebanggaan belaka, dimana setiap mereka ingin agar mendapatkan sanjungan dan pujian sebab makanan yang dibuatnya.

Imam ahmad menjelaskan, ”Hal ini seperti juga membeli dari para tukang masak, yang tujuan mereka hanya sekedar membanggakan hasil masing-masing masakan mereka saja.” (Fatwa Kubro dan Faidhul Qodiir)

Allahualmbishowab.

Wednesday, September 10, 2014

MA #125: Menyewakan mobil yang belum lunas

Assalamualaikum, ustadz. Bagaimana hukumnya kalo saya DP mobil untuk selanjutnya mobil itu saya sewakan 2 tahun dan selama 2 tahun itu kreditan dibayar oleh si penyewa (hitung bayar sewa/bulan) setelah 2 tahun mobil itu pun lunas dan mobil tersebut dikembalikan (menjadi milik saya).

Yang kedua. Apakah sama dengan saya membeli tunai (lunas) dan mobil itu, baru kemudian disewa 2 tahun dan dibayar setiap bulannya. Jazakallah khairan.


Insya Allah tidak mengapa.

Bisa dengan dua cara :

1. Dengan akad wikalah (perwakilan)
Dimana si penyewa ketika membayar ke penjual mobil tetap atas nama antum, sehingga akad antum dengan si penyewa ketika membayar tersebut adalah akad wikalah (perwakilan), dimana antum mewakilkan pembayaran kredit setiap bulannya kepada si penyewa.

Dalil akad wikalah adalah:
"Bahwa Rasulullah pernah memerintahkan kepada shahabat Urwah bin Al-Ja'd untuk membelikan seekor kambing dengan satu dinar, maka shahabat tersebut membeli dua ekor kambing, yang kemudian satunya dijual seharga satu dinar. Sehingga ia pulang menghadap Rasulullah dengan membawa satu dinar dan seekor kambing, dan Rasulullah pun mendoakan kebaikan untuknya." (HR Al-Bukhari)

2. Dengan hawalah (pemindahan hutang)
Dimana antum memindahkan hutang antum kepada penjual mobil ke si penyewa mobil, sehingga hutang sudah berpindah ke si penyewa. Dan dialah yang akan melunasi ke si penjual mobil.

Dalil dibolehkannya trasnsaksi hawalah:
"Apabila salah satu diantara kalian diikutkan (orang yang menghutangi) kepada orang yang menghutang yang mampu maka hendaklah ia mengikutinya." (HR Al-Bukhari)

Dan tentunya kedua akad tersebut harus dibicarakan bersama ketiga belah pihak.

Allaualmbishowab.

Yang kedua belum begitu faham dengan pertanyaannya.

MA #124: Akad perwakilan dan persewaan

Bismillaah. Assalaamu'alaykum, ustadz. Baarokallaahu fiik. Ana bertanya tentang bolehkah berjual beli barang milik pihak A sebagai pemilik barang dan pihak B sebagai pihak kedua yang membantu menjual ke orang lain, dimana harga langsung ke pihak A sama saja dengan Pihak B hanya saja pihak B dapat komisi sekian persen dari pihak per produk yg terjual?

NOTE: Pihak B akan membeli / membayar jika sudah ada yang pesan / membeli.

Afwan jika sdh pernah ada yg bertanya. Jazaakallaah khoyr.

Ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan akad antara si A (pemilik barang) dan si B (membantu menjualkan).

1. Akad wikalah (perwakilan).
2. Akad ijarah (persewaan).

1. Akad wikalah
Secara garis besar wikalah berarti mewakilkan suatu aktifitas yang boleh diwakilkan secara syar’i. Maka si A bisa mewakilkan penjualan barangnya kepada si B, dimana si B berhak untuk mengambil upah dari pekerjaannya (sesuai kesepakatan).

2. Akad ijarah.
Secara garis besar akad ijarah adalah penyewaan, dimana si A bisa melakukan akad penyewaan dengan si B, artinya si A menyewa si B untuk bekerja kepadanya (berupa menjualkan barang).
Untuk akad ini harus jelas batas masa bekerja dan upah yang akan didapatkan.
(meskipun misalkan dagangan tidak laku, si A tetap memberi upah kepada si B, karena si B statusnya pekerja).

Allahualm bishowab.

MA #123: Perbedaan cadar, purdah, dan niqab

Ada pertanyaan dari seorang akhwat. Apa beda antara cadar, purdah dan niqab? Jika memakai cadar, tapi jidat atau alis masih kelihatan apakah sah? Ada syubhat yang mengatakan tidak sah kalo masih terlihat alis. Mohon penjelasannya.

Jazakumulloh khoiron. Wassalaamu'alaikum warohmatulloh wabarokaatuh.

Sebagaimana yang telah diketahui bersama, bahwa terjadi perbedaan ulama tentang hukum bercadar. Ada ulama yang tidak mewajibkan bercadar (kitab Jilbabul Maraah Muslimah) dan ada yang mewajibkan.

Sedangkan ulama yang memerintahkan bercadar diantaranya adalah Syekh Jibrin beliau memberikan beberapa batasan.

Fatwa beliau:
Cadar dengan istilah niqob atau burqu’ disyaratkan harus berlubang kecil, hanya sebatas kedua mata untuk melihat, maka jika lebih dari itu, akan menjadi sebab terjadinya fitnah. Maka tidak boleh wanita yang pakai cadar masih menampakkan benjolan pipi bagian atas dan kedua alisnya, karena keduanya sudah termasuk aurat. (Fatwa Syekh ibn Jibrin)

Fatwa Syekh bin Baz:
”Bahwa kewajiban seorang wanita adalah memakai jilbab, dan jilbab adalah kain yang menutupi wajah dan semua badan wanita (sehingga semua tubuh wanita tertutup tidak terkecuali), sebagai pakaian tambahan dari pakaian yang biasa dikenakan wanita.

Hal ini didasarkan firman Allah Qs.An-Nur 31. (Jadi menurut beliau semua tubuh wanita adalah aurat yang harus ditutup, maka beliau melanjutkan fatwanya denga berkata), "Tapi tidak mengapa jika ada wanita yang akan memakai niqob / cadar yang dibuka untuk kedua matanya untuk melihat".

Fatwa Lajnah Daaimah juga mengatakan bahwa, ”Bahwa wajah wanita juga termasuk aurat”. Demikianlah penjelasan ulama yang mewajibkan menutup semua badan wanita.

Sedangkan istilah burdah, adalah istilah umum, yang bermakna kain bergaris untuk dijadikan selimut atau kain (hitam) kecil bersegi empat. (Lisan arab)

Allahualm bishowab.

Jazakallahu khair atas jawabannya soal cadar, ustadz. Jadi jika akhwat tersebut ingin bercadar, sebaiknya TIDAK menampakkan benjolan pipi bagian atas dan kedua alisnya ya ustadz?

Shohih.

Allahalm.

MA #122: Kisah Nabi Yunus

(فَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ وَلَا تَكُنْ كَصَاحِبِ الْحُوتِ إِذْ نَادَىٰ وَهُوَ مَكْظُومٌ) [Surat Al-Qalam : 48]

via @QuranAndroid

Afwan ustadz mau tanya tentang ayat diatas bahwa Allah menyatakan agar Rasulullah jangan seperti penghuni perut ikan paus yaitu nabi Yunus. Ada apa dengan nabi Yunus? Jazakallah khairan.

Kisah nabi yunus

Nabi Yunus diutus oleh Allah kesebuah kampung bernama “Niinawi”/ "نينوى". Mereka diajak untuk beribadah hanya kepada Allah semata. Tapi mereka menolak. Lantas nabi Yunus marah dan keluar dari kampung mereka dan mengancam dengan adzab Allah akan menimpa mereka setelah tiga hari. Merekapun takut dengan ancaman tersebut, akhirnya mereka keluar dari kampung mereka menuju padang pasir bersama kerabat dan harta mereka, di padang pasir mereka memohon kepada Allah dengan penuh kehinaan agar Allah tidak menurunkan siksaan tersebut.

Allahpun mengabulkan permintaan mereka. Sebagaimana termaktub dalam ayat :

{ فَلَوْلا كَانَتْ قَرْيَةٌ آمَنَتْ فَنَفَعَهَا إِيمَانُهَا إِلا قَوْمَ يُونُسَ لَمَّا آمَنُوا كَشَفْنَا عَنْهُمْ عَذَابَ (3) الْخِزْيِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَتَّعْنَاهُمْ إِلَى حِينٍ } [يونس:98] .

Sedangkan nabi Yunus sendiri pergi dan berlayar dengan sebuah kapal bersama para penumpang di dalamnya. Hingga datanglah ombak besar menghempas perahunya.Mereka khawatir akan tenggelam bersama. Maka diadakanlah undian siapa yang keluar namanya maka akan dilempar ke laut untuk meringankan beban, dan akhirnya keluarlah nama nabi Yunus setelah berulang kali diadakan undian.

Akhirnya Nabi Yunus pun melemparkan dirinya ke laut, dan disaat itu pula Allah mengirim seekor ikan paus yang besar agar memangsanya, bukan untuk dimakan tapi sebagai tempat penjara bagi nabi Yunus. Tapi akhirnya beliau berdoa dan mengakui kesalahannya kepada Allah, kemarahannya kepada kaumnya dan kepada Allah dan ketidak sabarannya dalam mengemban amanah.

وَذَا النُّونِ إِذْ ذَهَبَ مُغَاضِبًا فَظَنَّ أَنْ لَنْ نَقْدِرَ عَلَيْهِ فَنَادَى فِي الظُّلُمَاتِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ (87) فَاسْتَجَبْنَا لَهُ وَنَجَّيْنَاهُ مِنَ الْغَمِّ وَكَذَلِكَ نُنْجِي الْمُؤْمِنِينَ (الانبياء : 88)

Syekh Al-jazaairi memberikan faedah dari cerita nabi Yunus diantaranya adalah:

"Kewajiban untuk senantiasa bersabar ketika berdakwah, apapun kesulitan yang dihadapinya."

Allahualmbishowab.

MA #121: Qur'an digital

Afwan, ustad. Qur'an digital itu apa diperlakukan sama seperti Qur'an kertas biasa. Dalam menyetuhnya misalnya.

Afwan, Quran digital itu ada tulisannya atau hanya bersuara saja?

Tuesday, September 9, 2014

MA #120: Mematikan api di malam hari

Ustadz, ada yang tanya: Perintah untuk mematikan api di malam hari apakah berlaku untuk listrik? Qiyasnya bagaimana?

Syekh Shalih Munajjid menjelaskan bahwa hikmah disunahkan untuk mematikan lampu pada saat tidur (sebagaimana perintah dalam hadist riwayat Imam Bukhari) adalah untuk menghindari terjadinya kemudharatan berupa kebakaran.

Maka para ulama (seperti Ibnu Daqiq, Ibnu Hajar dan Imam Nawawi) menjelaskan bahwa jika seseorang yakin kepada lampunya, ketika ditinggal tidur tidak jatuh dan tidak terguling yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran (seperti lampu listrik) maka boleh membiarkannya dalam keadaan menyala (tidak disunahkan untuk dimatikan), bahkan bisa jadi ada manfaatnya seperti di halaman rumah ataupun di jalanan yang bisa mengurangi terjadinya pencurian dan kejahatan lainnya.

Catatan:
Ana pernah membaca sebuah artikel dalam sebuah majalah (lupa namanya) bahwa ternyata tidur dalam keadaan lampu listrik hidup dapat mempercepat / memacu pertumbuhan kanker. (Allahualm kebenarannya). Maka jikalau hal tersebut benar, tentunya itu merupakan hikmah baru (selain menyebabkan kebakaran), maka mematikan lampu tetap menjadi sunah, bahkan bisa jadi wajib, karena Rasulullah bersabda,

“Tidak boleh membahayakan dirinya maupun orang lain.” (HR Imam Ahmad dan Imam Malik dan dishahihkan Syekh Al-Bany).

Sedangkan untuk lampu-lampu halaman rumah ataupun jalanan jika memang tidak membahayakan atau bahkan cenderung ada manfaatnya, maka tentunya hal tersebut dianjurkan. Sebagaimana dijelaskan ulama-ulama di atas.

Allahualmbishowab.

MA #119: Minyak goreng bekas menggoreng babi

Bismillah. Afwan ustadz ada pertanyaan dari teman:

1. Apa hukumnya minyak goreng bekas menggoreng babi bila digunakan menggoreng makanan yang halal?

2. Bolehkah menggunakan kunniyah anak yang 2 atau 3 misal anaknya ada tiga dan menggunakan 'abu'?

1. Minyak bekas untuk menggoreng daging babi jelas tidak boleh. Karena ulama sepakat bahwa daging babi adalah najis (selain juga haram). Maka tentunya najisnya akan bercampur dengan minyak tersebut. (Al-Fiqhu Al Islamy Waadillatuh)

 2. Fatwa Lajnah Daaimah, menjelaskan bahwa: Memberi kunyah yang lebih utama adalah dengan anak yang pertama (yang paling tua), meskipun misalkan anak tersebut telah meninggal. Tapi jika ingin berkunyah dengan anak yang lebih kecil, maka hal itu tidak mengapa dan tidak dosa.

Allahualmbishowab.

MA #118: Menasihati teman yang bekerja di rentenir

Ustadz, ana punya teman dia bekerja di rentenir. Ana ingin dia berhenti dari pekerjaannya tersebut dan mencari pekerjaan lain. Ana sudah coba menasihati tapi dia bilang karena keadan yang mengharuskan dia bekerja di tempat tersebut. Cari kerja juga susah dan dia punya tanggungan ayah yang sedang sakit dan sudah lanjut usia. Dia juga punya adik yg masih sekolah.
 

Apakah perbuatan tersebut diperbolehkan ustadz? Dan bagaimana cara ana untuk menasihatinya. Jazzakumullah khoir ya ustadz.

Cukup kita sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa setiap orang sudah mendapatkan jatah rizkinya masing-masing. Allah berfirman dalam Qs. Hud 6. Qs. Al-anam 151.

Bahwa dalam hadist berikut disebutkan, seseorang tidak akan mati sebelum jatah rizkinya telah habis.

عن جابر بن عبدالله أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال يا أيها الناس إن أحدكم لن يموت حتى يستكمل رزقه فلا تستبطئوا الرزق خذوا ما حل ودعوا ما حرم )أخرجه الحاكم(

"Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah bersabda, ”Wahai manusia, sesungguhnya salah seorang kalian tidak akan mati sebelum rizkinya disempurnakan, maka janganlah menganggap lambat datangnya rizki, ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR Al-Hakim dan dishahihkan oleh Syekh Al-Bany).

Dalam hadit diatas kita diperintahkan untuk mencari harta / rizki yang menjadi bagian kita, dengan cara yang halal dan meninggalkan yang haram.

Karena tidak menutup kemungkinan bahwa bagian rizki kita, bisa kita peroleh dengan cara yang haram.

Maka tinggal mana jalan / cara yang akan kita pilih. Jika ada seseorang yang mencari rizki dengan cara yang haram, hal tersebut menunjukkan bahwa imannya yang masih lemah.

Rasulullah juga mengingatkan, ”Barang siapa yang meninggalkan karena Allah, maka Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik darinya.” (HR Imam Ahmad, berkata Syekh Al-Bany sanadnya shahih).

Maka dalil-dalil ini bisa disampaikan untuk memperkuat keimanannya, untuk masalah diterima atau tidaknya bukan menjadi tanggung jawab kita, karena tugas kita adalah sekedar menyampaikan.

“Bahwasanya kewajibanmu hanyalah menyampaikan.” (Qs. Ali-Imran 20)

Sedangkan hidayah taufiq mutlah milik Allah semata.

“Tidaklah tugasmu memberi hidayah taufiq kepada mereka, tapi Allahlah yang akan memberi hidayah kepada siapa yang Ia kehendaki.” (Qs. Al-Baqarah 272)

Maka orang tersebut bisa sambil bekerja dengan pekerjaan yang ada (karena keadaan yang tidak memungkinkan untuk meninggalkan pekerjaan) sambil dengan sungguh-sungguh mencari pekerjaan yang halal.

“Barang siapa yang bersungguh-sungguh dalam meniti jalan Kami, maka Kami akan tunjukkan jalan-jalan Kami.” (Qs. Al-‘Ankabut 69).

Allahualmbishowab.

MA #117: Mengingatkan imam shalat

Ustadz, apakah ketika imam salah duduk di tasyahud akhir, misal di shalat maghrib. Sudah bisa langsung diingatkan. Atau menunggu imam dulu, jika dia masih naik, kita ingatkan. Tapi jika dia sudah salam, berarti tidak perlu diingatkan.

Dan bagaimana sujud syahwi dalam hal ini.

Fatwa Lajnah Daaimah: "Bahwa duduk iftirosy (duduk diatas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan seperti dalam tasyahud awal) dan duduk tawarruk (duduk diatas lantai dengan kaki kiri disilangkan ke kanan seperti dalam tasyahud akhir) hukumnya adalah mustahab (dianjurkan/tidak termasuk kewajiban dalam shalat), maka jika ada orang yang shalat dan duduk tasyahud awalnya dengan tawarruk dan sebaliknya, maka shalatnya tetap sah dan tidak batal."

Kesimpulannya, maka tidak disyariatkan untuk sujud sahwi dalam kasus tersebut, karena para ulama menjelaskan bahwa sujud syahwi disyariatkan karena tiga sebab (sebagaimana fatwa syekh sholih munajjid):
1. Kelebihan dalam gerakan shalat.
2. Kekurangan dalam gerakan shalat.
3. Keraguan.


Allahualmbishowab.

MA #116: Doa agar diberi hidayah

Bismillah. Assalamu'alaikum, ustadz. Mau tanya doa agar diberi hidayah kaum Islam dan kekuatan untuk berbuat adil dan amanah. Kata hidayah ini untuk mendoakan orang kristen saja agar dia masuk Islam. Mohon infonya. Syukron.

Doa minta hidayah bisa dengan surat al-faatihah.

Atau :

وعن عبد الله بن مسعود عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يقول : " اللهم إني أسألك الهدى والتقى والعفاف والغنى " . رواه مسلم

Sedangkan untuk orang-orang non Islam bisa dengan doanya Rasulullah untuk orang-orang kafir.

( اللهم اهد قومي فإنهم لا يعلمون )
(HR Assuyuthi tapi didhoifkan syekh Al-Bany)

Ada contoh doa Roasulullah untuk kaum daus:

" اللهم عهد روسا و ائت بهم" (HR Al-Bukhori Muslim).

Atau doa Rsulullah untuk ibunda shahabat Abu Hurairah:

اللهم عهد ام ابي هريرة  (HR Muslim).

Sedangkan doa khsusus agar adil dan amanah, Allah alm ana belum mendapatkannya.

Tapi jika secara umum bisa dengan doa pesan Rasulullah kepada shahabat mu’adz:

عن معاذ بن جبل قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " فلا تدع أن تقول في دبر كل صلاة : رب أعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك " . رواه أحمد وأبو داود والنسائي

Rasulullah bersabda kepada Mu’adz, ”Wahai Mu’adz janganlah engkau tinggalkan berdoa setiap selesai shalat:

 رب أعني على ذكرك وشكرك وحسن عبادتك

“Ya Allah bantulah hambamu untuk mengingatMu, bersyukur kepadaMu dan beribadah dengan baik kepadaMu”. (HR Imam Ahmad, Abu Daud dan An-Nasaai dan dishahihkan Al-Bany).

Menjalankan amanah dan berlaku adil adalah termasuk beribadah. Dengan doa di atas juga bisa, karena amanah dan keadilan juga termasuk ketaqwaan.

Allahualmbishowab.

MA #115: Restoran / hotel yang menyediakan khamr

Assalaamu'alaikum, ustadz. Apa hukum makan di restoran yang disediakan khamr. Apa tetap makan disitu atau pindah? Bagaimana pula dengan restoran hotel tempat kita menginap, apa sebaiknya kita pesan makanan dari luar? Jazakallahu khairan.

Kalau bisa pindah ke restoran yang lain, maka baiknya pindah ke restoran yang menyediakan makanan yang halal. Karena beberapa alasan: Dalam restoran tersebut ada kemunkaran, dan kewajiban kita adalah mengingkari kemunkaran.

Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang melihat kemunkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemah iman.”
Maka akan dikhawatirkan jika kita makan di restoran tersebut termasuk tidak melaksanakan hadist tersebut, bahkan bisa jadi kita termasuk setuju dengan kemunkaran tersebut. Sedangkan Allah mengancam dengan siksaanNya untuk orang-orang yang senang dengan tersebarnya kekejian (Qs. An-Nur 19).

Dikawatirkan jika kita membeli makanan dalam restoran tersebut, secara tidak langsung kita memberi keuntungan kepada pemilik restoran dan andil dalam memperlancar jual beli khamer tersebut. Sedangkan tolong menolong dalam dosa tidak diperbolehkan (Qs. Al-Maaidah 2).

Dikhawatirkan makanan yang dimasak menggunakan bahan-bahan yang diharamkan, karena pemilik restoran tidak memperdulikan halal haram.
Hingga kemudian makanan tersebut bisa masuk ke dalam makanan yang syubhat yang selayaknya untuk dihindari.

Soal kedua, jikalau memang kita ragu (karena melihat keadaan hotel yang tidak memperdulikan halal dan haram) maka tentunya yang lebih baik adalah meninggalkan keraguan tersebut dan mencari yang yang yakin.

Rasulullah bersabda, ”Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu dan kerjakan sesuatu yang tidak meragukanmu”.(HR An-Nasaai dan dishahihkan Syekh Al-Bany).

Allahualmbishowab. Inakhtoktu Allahuwarasuluhu bariiani min hadza.

MA #114: Cukur rambut bayi saat aqiqah

Bismillah. Dalam aqiqah ada acara cukur rambut bayi, terus rambut bayi ditimbang, berat timbangan rambut tersebut disedekahkan. Maksudnya bagaimana ya?

Syekh Shalih Munajjid menjelaskan bahwa di antara sunah yang hendak dilakukan kepada anak yang baru lahir adalah mencukur rambutnya dihari ke-7 dan bersedekah perak seberat rambut tersebut.

Hal ini didasarkan pada hadist Rasulullah, dimana beliau bersabda kepada Fatimah, ”Ya Fatimah, cukurlah rambutnya (Hasan) dan bersedekahlah perak seberat rambut tersebut.” (HR Tirmidzi dan dihasankan oleh Syekh Al-Bany).

Ya, berarti berat rambut tersebut ditimbang ada berapa gram, kemudian bershadaqah dengan perak seberat rambut tersebut.

Allahualmbishowab.

MA #113: Hukum jual beli istisna (pesanan)

Assalamualaikum.

Ustadz, bagaimana hukum jual beli istisna atau jual beli pesanan?


Akad istishna’ adalah: Akad untuk melakukan suatu perkerjaan dan (membuat) suatu barang tertentu yang masih dalam tanggungan (barang belum ada / jadi).
(Misal, meminta tukang kayu untuk membuatkan almari atau rak, dsb).

Hukum.
Para ulama membolehkan akad tersebut, berdasarkan hadist:

عن أبي حازم عن سهل قال : بعث رسول الله صلى الله عليه و سلم إلى امرأة ( مري غلامك النجار يعمل لي أعواد أجلس عليهن )
Rasulullah pernah mengutus kepada seorang wanita dan berkata kepadanya, ”Perintahkanlah anakmu yang tukang kayu untuk membuatkanku mimbar agar aku bisa duduk diatasnya.” (HR Al-Bukhari)

Dalam hadist tersebut Rasulullah berpesan kepada tukang kayu agar membuatkan untuknya mimbar.

Dalil kedua adalah dalil “istihsan” (bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang baik, yang tidak melanggar syar’i).

Salam / salaf: Transaksi jual beli dengan cara pembayaran di muka dan barang diakhirkan dalam tanggungan (belum ada) dan dalam batas yang telah ditentukan.

Transaksi seperti ini dibolehkan berdasarkan beberapa dalil:

1. Firman Allah Qs. Al-baqarah 282

“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian saling berhutang dengan hutang tertentu hingga masa tertentu maka tulislah.”

Ibnu abbas berkata, ”Ini adalah dalil dibolehkannya akad salam,” (karena salam adalah salah satu bentuk hutang piyutang).

2. Hadist Rasulullah.

مَنْ سَلَّفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ »
“Barang siapa yang jual beli dengan salam / salaf dalam kurma, maka hendaklah ia bersalam / bersalaf dengan takaran yang jelas / sudah diketahui dan dengan berat yang sudah jelas pula.” (Hr. Al-Bukhari)
Ibnu Mundzir berkata, ”Bahwa ulama sepakat bolehnya akad salaf / salam ini."

Perbedaan antara istishna’ dan salam.

1. Istishna’ merupakan akad untuk melakukan suatu pekerjaan dalam membuat suatu barang, sedangkan salam / salaf adalah akad hutang piutang.

2. Dalam istishna’ pembayarannya boleh ditunda, sedangkan dalam salam harus dibayar dimuka.

(Fatwa Islam Syekh Shalih Munajjid, Liqoo Al-Baabilmaftuh Syekh Utsaimin, Shahih Bukhari, dll).

Salam dalam bahasa kita secara sederhana bisa diartkan dengan pemesanan, sedangkan secara syar'i sebagaimana disebutkan diatas.

Allahualmbishowab.

MA #112: Hukum forex trading (jual beli mata uang asing)

Assalaamu'alaykum. Afwan ustadz ada yang bertanya masalah mata uang asing. Berikut ini pertanyaannya: Apakah ada ulasan tentang hukum trading forex (mata uang asing) secara realtime online?

Afwan mungkin ana perlu penjelasan terlebih dahulu tentang realtime online.

MA #111: Menebus dosa / hutang kepada seseorang di masa lalu

Assalamu'alaykum, afwan ustadz, berhubungan dengan jawaban dari pertanyaan #107 poin ke 6, bagaimana jika kita pernah berbuat dosa / zholim atau berhutang kepada seseorang di masa lalu yang sekarang kita tidak ketahui lagi dia ada dimana ataukah sudah meninggal atau masih hidup? Afwan jika pertanyaan ana dihitung pertanyaan baru, berarti menjadi pertanyaan MA #111.

Coba dihubungi ahli warisnya, jika ahli warisnya mampu menunjukkan keberadaannya, maka itu yang diharapkan, tapi jika tidak, bisa disampaikan kepada ahli warisnya.

Jika memang tidak memungkinkan semuanya, maka cara yang terbaik adalah banyak berdoa kepada Allah agar itu hak sampai kepada pemiliknya. Allah maha mengetahui isi hati hamba-hambaNya yang benar-benar ikhlas dalam bertaubat dan Ia maha berkuasa atas segalanya.

Ada sebuah kisah yang terdapat dalam Shahih Bukhari yang menceritakan tentang kesungguhan seseorang dalam mengembalikan hak saudaranya hingga hak tersebut sampai kepada pemiliknya dengan izin Allah tanpa harus bertemu dengannya.

2169 - قال أبو عبد الله وقال الليث حدثني جعفر بن ربيعة عن عبد الرحمن بن هرمز عن أبي هريرة رضي الله عنه : عن رسول الله صلى الله عليه و سلم ( أنه ذكر رجلا من بني إسرائيل سأل بعضهم بني إسرائيل أن يسلفه ألف دينار فقال ائتني بالشهداء أشهدهم فقال كفى بالله شهيدا قال فأئتني بالكفيل قال كفى بالله كفيلا قال صدقت فدفعها إليه إلى أجل مسمى فخرج في البحر فقضى حاجته ثم التمس مركبا يركبها يقدم عليه للأجل الذي أجله فلم يجد مركبا فأخذ خشبة فنقرها فأدخل فيها ألف دينار وصحيفة منه إلى صاحبه ثم زجج موضعها ثم أتى بها إلى البحر فقال اللهم إنك تعلم أني كنت تسلفت فلانا ألف دينار فسألني كفيلا فقلت كفى بالله كفيلا فرضي بك وسألني شهيدا فقلت كفى بالله شهيدا فرضي بك وأني جهدت أن أجد مركبا أبعث إليه الذي له فلم أقدر وإني أستودعكها فرمى بها في البحر حتى ولجت فيه ثم انصرف وهو في ذلك يلتمس مركبا يخرج إلى بلده فخرج الرجل الذي أسلفه ينظر لعل مركبا قد جاء بماله فإذا بالخشبة التي فيها المال فأخذها لأهله حطبا فلما نشرها وجد المال والصحيفة ثم قدم الذي كان أسلفه فأتى بالألف دينار فقال والله ما زلت جاهدا في طلب مركب لآتيك بمالك فما وجدت مركبا قبل الذي أتيت فيه قال هل كنت بعثت إلي بشيء ؟ قال أخبرك أني لم أجد مركبا قبل الذي جئت فيه قال فإن الله قد أدى عنك الذي بعثت في الخشبة فانصرف بالألف دينار راشدا ) )صحيح البخارى

Dari Abu Hurairah radiyallahu 'anhu, dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau menceritakan tentang seorang laki-laki dari kalangan Bani Israil yang meminta hutang seribu dinar kepada laki-laki lain yang juga dari Bani Israil. Pemilik uang berkata,

"Datangkan saksi-saksi kepadaku agar mereka menyaksikannya."

Laki-laki itu menjawab, "Cukuplah Allah sebagai saksi."

Pemilik uang berkata, "Datangkanlah seorang penjamin."

Laki-laki itu berkata, "Cukuplah Allah sebagai Penjamin."

Pemilik uang berkata, "Kamu benar."

Lalu pemilik uang memberikan kepadanya untuk jangka waktu tertentu. Penghutang ini pun menyeberangi lautan dan menunaikan kepentingannya, kemudian dia mencari perahu yang memulangkannya karena tempo hutang telah hampir habis. Dia tidak mendapatkan perahu, maka dia mengambil sebatang kayu dan melubanginya. Dia memasukkan seribu dinar ke dalamnya dan sepucuk surat kepada temannya, kemudian dia menutupnya dengan kuat dan membawanya ke laut.

Dia berkata, "Ya Allah sungguh Engkau mengetahui aku berhutang kepada fulan seribu dinar. Dia meminta seorang penjamin kepadaku, lalu aku menjawabnya, 'Cukuplah Alah sebagai Penjamin.' Dia rela dengan-Mu. Dia meminta seorang saksi kepadaku, maka aku menjawabnya, "Cukuplah Allah sebagai saksi." Lalu dia rela dengan-Mu. Dan aku telah berusaha mendapatkan perahu untuk memberikan haknya, tetapi aku tidak mendapatkannya. Dan sekarang aku menitipkannya kepada-Mu."

Lalu dia melemparkannya ke laut hingga ia masuk ke dalamnya, lalu dia kembali. Dalam kondisi tersebut dia terus mencari perahu agar bisa pulang ke kotanya. Lalu pemilik uang keluar melihat-lihat, mungkin ada sebuah perahu yang datang membawa uangnya. Dia pun menemukan kayu yang berisi uang tersebut. Dia mengambilnya sebagai kayu bakar untuk keluarganya. Manakala dia menggergaji kayu itu, dia menemukan uangnya dan sepucuk surat.
Selanjutnya, laki-laki yang berhutang itu pulang dengan membawa seribu dinar. Dia berkata kepada pemilik uang,

"Aku terus berusaha mencari perahu agar bisa membawa uangmu, tetapi aku tidak mendapatkannya sehingga aku datang kepadamu sekarang ini."

Pemilik uang bertanya, "Apakah kamu mengirim sesuatu kepadaku?"

Dia menjawab. "Aku katakan kepadamu bahwa aku tidak mendapatkan perahu sebelum aku datang sekarang ini."

Pemilik uang berkata, "Sesungguhnya Allah telah menunaikannya untukmu melalui apa yang kamu kirim di kayu itu. Sekarang, ambillah seribu dinarmu ini dengan baik." (Shahih Bukhari)

Allahualmbishowab.

MA #110: Shalat saat sedang junub

Bismillah. Bila seorang junub di pagi hari kemudian dia lupa pada siang hari lalu dia solat dhuhur dan asar sampai mahrib dia baru ingat kalo dia sedang junub apa hukum solatnya tadi?

Fatwa Syekh bin Baz: "Jika seseorang yang mengerjakan shalat dalam keadaan pakaiannya terkena najis, dimana ia tidak mengetahuinya kecuali setelah selesai shalat, maka menurut pendapat yang benar adalah shalat tersebut tetap sah, dan tidak perlu diulang."

Hal ini didasarkan pada hadist yang menceritakan bahwa Rasulullah suatu ketika tiba-tiba melepaskan sandalnya pada saat imam shalat, kemudian beliau bersabda, ”
إن جبريل أتاني فأخبرني أن فيهما قذرا رواه أبو داود

Sesungguhnya Jibril mengabariku bahwa di kedua sandalku terdapat najis.” (HR Abu Daud dan dishahihkan Syekh Al-Bany). (Beliau tidak mengulangi shalatnya tapi meneruskannya).

Sedangkan untuk orang yang shalat yang yakin ia dalam keadaan suci, tapi kemudian ia mengetahui bahwa ia berhadast besar / junub setelah selesai shalatnya, maka ia wajib bersuci dan mengulangi shalat tersebut, hal ini didasarkan pada ijma’ (kesepakatan) ulama. (majumu’ fatwa wamoolat syekh bin baz).

Allahualmbishowab.

MA #109: Hukum memakai pakaian bergambar makhluk bernyawa

Bismillaah. Afwan ustadz ana mau tanya apa hukum memakai pakaian bergambar makhluk bernyawa atau gambar makhluk bernyawa tapi kadang logonya makhluk bernyawa tapi agak rancu sehingga tidak mirip lagi makhluk bernyawa.

Kalau memang gambarnya jelas2 berupa makhluk hidup, maka tentunya hal tersebut tidak diperbolehkan. Ini ana lampirkan fatwa ulama saudy tentang gambar:

Hukum gambar
Fatwa Lajnaah Daaimah.

Pertanyaan:
Apa hukum gambar kamera, dengan tema keluarga dan semisalnya, untuk sekedar kenang kenangan atau hiburan saja?

Jawab :
Hukum gambar makhluk hidup adalah haram, bahkan termasuk dosa besar, baik hal tersebut untuk profesi maupun tidak, baik berupa gambar pahatan, lukisan dengan pena, kamera atau alat-alat yang lain. Baik hal tersebut untuk kenang-kenangan atau yang lain, sebagaimana disebutkan dalam hadist:

عَبْدَ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ » .

Rasulullah bersabda, ”Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari qiyamah adalah orang-orang yang menggambar.” (HR Bukhari).
Hadist tersebut pengharamannya bersifat umum, yang berlaku untuk sekedar kenang-kenangan ataupun yang lainnya. Sedangkan gambar yang diperbolehkan adalah ketika untuk keperluan yang sifatnya dharurat (kebutuhan yang mendesak dan tidak bisa digantikan yang lain, misal untuk KTP, SIM, dll).

Dalam fatwa yang lain dijelaskan, “Menggambar makhluk yang memiliki ruh haram khukumnya secara mutlak, kecuali untuk kebutuhan yang dharurat, semisal paspor, dll. Dan menjual alat gambar kepada orang yang akan menggambar yang haram, haram pula. Sedangkan jika menjualnya kepada orang yang akan menggunakan untuk menggambar yang dibolehkan, untuk dharurat atau makhluk selain bernyawa mubah dan boleh.

Syekh Sholih Fauzan mengatakan, ”Diharamkan (pula) mengoleksi gambar-gambar atau foto-foto tersebut (bukan sebagai pelaku / orang yang menggambarnya.”

Afwan menyambung pertanyaan tentang gambar makhluk bernyawa kemarin pak ustadz, di bawah adalah contoh gambar yg agak rancu. Itu gambar ayam pak ustadz, tapi sudah abstrak sehingga tidaklah mirip dengan gambar ayam.


Gambar atau patung yang memiliki ruh diperbolehkan bila sudah dipotong gambar kepalanya. Hal ini didasarkan kepada hadist Rasulullah, dimana suatu ketika Jibril mendatangi Rasulullah, dan beliau tidak mau masuk rumah, karena terdapat patung orang dan gambar orang, maka Jibril memerintahkan kepada beliau untuk memotong kepalanya, hingga menjadi gambar seperti bentuk sebuah pohon.” (HR At-Tirmidzi dan Abu Daud, dan dishahihkan Syekh Al-Bany).

Fatwa Syekh Sholih Munajjid: ”Maka gambar yang boleh adalah gambar yang tidak ada kepalanya dan tanda-tanda kepala, yaitu yang tidak ada matanya, tidak ada hidungnya, tidak ada telinganya dan tidak ada mulutnya.”

Maka dilihat saja gambar ayam tersebut, kalau memang sudah tidak ada tanda-tanda makhluk hidup dikepalanya, maka tidak mengapa.

Kesimpulan

Bahwa hukum menggambar atau menggunakannya tidak dibolehkan, kecuali untuk kepentingan yang sifatnya dharurah, semisal kartu KTP, SIM, PASPOR dll.

Untuk gambar yang rancu mungkin perlu diperlihatkan contohnya.

Allahualmbishowab.

MA #108: Membaca Al-Qur'an tanpa berwudhu

Bismillaah. Afwan ustadz ana mau tanya apa hukum membaca Al-qur'an tanpa wudlu?

Hukum memegang dan membaca Al-Quran dalam keadaan berhadast diperselisihkan oleh para ulama.

Kita sampaikan fatwa ulama saudi (Lajnah Daaimah): “Bahwa orang yang hendak memegang Al-Quran maka disyaratkan ia dalam keadaan suci dari hadast kecil maupun besar. Hal ini didasarkan pada firman Allah: “Tidaklah memegang mushaf tersebut kecuali mereka yang suci.” (Qs. Al-waqiiah 79).

Hadist Rasulullah, dari shahabat Amer bin Hazm, Rasulullah bersabda yang artinya, ”Janganlah memegang Al-Quran kecuali orang yang suci.” (HR Ad-Daaruquthni dan dishahihkan oleh Syekh Al-Bany).

Sedangkan untuk membacanya tanpa memegang Al-Quran maka diperbolehkan dengan tanpa bersuci dari hadast kecil, sedangkan jika berhadast besar (misal junub), maka juga tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada hadist Rasulullah dari shahabat Ali, mengatakan, ”Bahwa tidak ada yang menghalangi Rasulullah dari Al-Quran kecuali junub.” (HR Imam Ahmad dan Ashabusunan, berkata ibnu hajar sanadnya baik).

Allahulambishowab.

MA #107: Taubat nasuha

Assalamualaikum, ustadz. Adakah artikel tuntunan dan syarat taubat nasuha lengkap. Jazakallahu khairan.

Para ulama menjelaskan tentang syarat2 taubah nasuha. Di antaranya adalah fatwa Syekh Utsaimin, menjelaskan bahwa syarat taubah ada 5 :

1. Ikhlas, murni karena Allah. (Maka taubat tidak akan diterima kalau karena tekanan atau paksaan dari orang lain / karena kepentingan2 dunia).

2. Sangat menyesali terhadap perbuatan dosa tersebut. (Maka taubat tidak sah jika hatinya bangga dengan perbuatan dosa tersebut).

3. Bertekat bulat untuk tidak mengulanginya. (Maka taubat tidak sah jika dalam hatinya masih ada keinginan untuk melakukan dosa tersebut).

4. Meninggalkan perbuatan dosa tersebut. (Maka taubat tidak sah, jika masih melakukan perbuatan dosa tersebut).

5. Taubat dilakukan pada waktunya. (Maka taubat tidak sah jika dilakukan diluar waktunya, semisal pada saat nyawa sudah sampai kerongkongan atau taubat pada saat matahari sudah terbit dari arah barat).

6. Jika perbuatan dosa tersebut berhubungan dengan hamba, maka harus meminta maaf dan mengembalikan haknya.

Allahualmbishowab.

Adakah sholat di waktu yang khusus dan bacaan yang khusus, ataukah hanya mendirikan 5 point tadi dan beribadah sperti biasa?

Memang ada hadist shahih dari shahabat Usman bin Affan yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang menjelaskan tentang wudhunya Rasulullah kemudian beliau bersabda, "Barang siapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian ia shalat dua rokaat, dengan tidak berbicara dengan dirinya sendiri, maka akan dihapuskan dosa-dosa yang telah lewat. (HR Muslim)

Dan pendapat yang benar adalah tidak ada nama khusus shalat taubah. Syekh Utsaimin mengatakan bahwa, "Shalat tersebut adalah shalat sunah setelah wudhu."

Syekh Sholih Fauzan juga mengatakan, "Aku tidak mengetahui adanya nama khusus shalat taubah."

Allahualmbishowab.

Afwan akhi Mustofa Ahmad fatwa Syaikh 'Utsaimin apa judul bukunya & supaya lebih ilmiah lalu insyaa Allah biar bermanfaat.
Jazakallahkhoiran atas saran dan usulannya.

Tentang shalat taubah ada dalam buku Syekh Ustaimin "Liqooat Al-Baabilmaftuuh".

Afwan, sebenarnya untuk penamaan "shalat taubah", Syekh bin Baz berpendapat setuju dengan penamaan tersebut (berdasarkan hadist yang tersebut diatas).

Allahualm, ana sendiri cenderung kepada kepada pendapat Syekh Ustaimin, karena selama ini ana juga belum mendapatkan dalil hadist Rasulullah maupun atsar shahabat dengan menamakan shalat tersebut dengan istilah nama khusus "shalat taubah". (Afwan karena mungkin sedikitnya ilmu ana).

Hal ini mungkin senada dengan permasalahan boleh tidak menjadikan seseorang yang masbuq menjadi imam? Kalau Syekh Utsaimin berpendapat tidak boleh, dengan alasan karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh para shahabat.

Sedangkan pendapat Syekh bin Baz membolehkan hal tersebut, dengan didasarkan pada dalil keumuman tentang keutamaan shalat jamaah dan hadist bolehnya bershadaqah dengan shalat berjamaah.

Ana sendiri cenderung dengan pendapat Syekh Utsaimin dalam permasalahan tersebut, karena hal tersebut memang tidak pernah dilakukan oleh para shahabat ketika ada diantara mereka yang masbuq kemudian dijadikam imam oleh orang yang baru datang, (sebagaimana hujjahnya Syekh Utsaimin).
Barangkali demikian pula dengan permasalahan yang pertama, yaitu munculnya istilah khusus "shalat taubah".

Allahualmbishowab, inakhtoktu Allahuwarosuluhu bariiani min hadzaa..

MA #106: Pengertian khulu' (bedanya dengan talak)

Kurang jelas yang postingan tentang khulu, ustadz. Maksudnya apakah ketika istri melafazkan khulu ke suaminya, langsung jatuh talak? Setahu ana talak hak suami, syukron.

Pengertian khulu' menurut empat madzhab :

Madzhab Hanafi
“Menghilangkan / meniadakan kepemilikan akad nikah yang tergantung persetujuan pihak istri (ditandai dengan menyerahkan I’wadh atau timbal balik berupa mahar / harta kepada pihak suami), dengan lafadz “khulu” atau semakna.

Madzhab Maliki
Talak / perceraian dengan adanya I’wadh dari pihak istri atau walinya atau wakilnya, atau dengan lafadz khulu’ (bukan lafdz talak/ cerai) meskipun tidak harus ada I’wadhnya.

Madzhab Syafii
Perpisahan antara suami istri dengan adanya I’wadh baik dengan lafadz talak maupun khulu’.

Madzhab Hanbali
Suami yang memisahkan istrinya darinya, dengan I’wadh dan dengan lafadz-lafadz khusus.

Dari pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa: Pendapat jumhur ulama (Madzhab Hanafi, Syafii dan Hanbali), bahwa: I’wadh (timbal balik / harta yang akan diberikan oleh istri untuk suaminya, agar ia mau menceraikannya), adalah syarat yang harus ada dalam akad “khulu’”. Hal ini juga merupakan pendapat Syekh Shalih Munajjid, Syekh Ustaimin, Syekh Shalih Fauzan.

Dan inilah pendapat yang kuat, hal ini didasarkan pada beberapa dalil:

1. Firman Allah dalam surat al-baqarah ayat 229.

2. Hadist Rasulullah.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ .أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتُبُ عَلَيْهِ فِى خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ ، وَلَكِنِّى أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِى الإِسْلاَمِ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « اقْبَلِ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً » .

“Dari Ibnu Abbas bahwa istri Tsabit bin Qois mendatangi Rasulullah, dan berkata, ”Ya Rasulullah, Tsabit bin Qois (seseorang) yang aku tidak mencela akhlak dan agamanya, akan tetapi aku khawatir terjatuh dalam kekufuran dalam Islam, Rasulullahpun bersabda, ”Apakah engkau mau mengembalikan kebunnya?.” Ia menjawab, ”Ya”. Rasulullah bersabda kepada Tsabit, terimalah kebun tebun tersebut, dan cerailah ia." (Hr. Al-bukhari)

Sedangkan menurut Imam Malik, bahwa I’wadh tersebut bukanlah syarat dalam akad “khulu’”, sehingga khulu’ bisa dengan I’wadh bisa juga tidak.

Sedangkan lafadz khulu’, menurut madzhab Hanafi, Syafii, dan Hanbali bisa menggunakan lafadz khulu’ (yang semakna) ataupun dengan lafadz talak, misal ucapan seorang suami: aku khulu’ kamu dengan timbal balik sebesar begini dan begitu, atau aku ceraikan engkau dengan timbal balik sebesar begini dan begitu.

Sedangkan dalam madzhab Maliki kata “talak” tidak termasuk dalam lafadz “khulu’.” Dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syekh Shalih Fauzan, dimana beliau mengatakan, ”Jika menggunakan kata “talak” maka hal tersebut terhitung sebagai talak.

Ulama berbeda pedapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat Jumhur ulama, diantaranya Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad, diriwayatkan dari Umar, Ibnu Umar, Ali, Said bin Musayyib, Umar bin Abdul Aziz, Asya’bi, Qitadah, dll. berpendapat bahwa wanita yang khulu’ iddahnya sama seperti wanita yang dicerai suaminya yaitu 3 quru’.

Dalil :
Khulu’ adalah bagian dari talak.
Keumuman firman Allah Qs. Al-baqarah 228.

Riwayat dari Usman bin Affan, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ishaq ibnu Mundzir, Abban bin Usman, mereka berpendapat bahwa iddah wanita khulu’ adalah satu kali haidh. Dalil:

عن ابن عباس أن امرأة ثابت بن قيس اختلعت منه فجعل النبي صلى الله عليه وسلم عدتها حيضة

Dari ibnu Abbas, bahwa “istri Tsabit bin Qois ketika khulu’ dari suaminya, Rasulullah menjadikan iddahnya satu kali haid.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dan dishahihkan Syekh Al-Bany).

Pendapat beberapa ulama :
Syekh Ibnu Taimyah dan muridnya Ibnul Qoyyim berpendapat dengan pendapat yang kedua, yaitu iddahnya dengan satu kali haidh. Hal ini didasarkan pada hadist istri Tsabit bin Qois (tersebut diatas).

Pendapat ini juga merupakan pendapat Syekh bin Baz dan Syekh Sholih Al-Munajjid.

Kesimpulan

Maka khulu’ yang tidak ada I’wadhnya menurut jumhur ulama, adalah talak biasa. Jika hal tersebut dianggap sebagai talak biasa maka iddahnya seperti talak biasa.

Sedangkan jika terjadi khulu’ (dimana dalam akadnya ada I’wadhnya) maka pendapat yang kuat iddahnya adalah sekali haid.

Allahualmbishowab.

MA #105: Ketukan untuk belajar tahsin

Apakah diperbolehkan belajar tahsin dengan menggunakan ketukan meja untuk menghitung panjang pendeknya huruf?

Dilihat dulu, apakah ketukan tersebut menghasilkan mad yang sesuai dengan kaedah ilmu tajwid atau tidak. Kalau memang menghasilkan mad yang sesuai dengan kaedah ilmu tajwid maka tidak mengapa, tapi jika memang menyalahi kaedah ilmu tajwid (hasil madnya tidak sesuai dengan kaedah tajwid), maka tentunya hal tersebut dilarang. Karena kalau dilihat bahwa ketukan tersebut hanyalah bentuk satu metoda saja dalam pengajaran mad.

Allahualmbishowab.

MA #104: Umroh atau haji dahulu?

Assalamu'alaikum, ustadz. Saya ingin bertanya mengenai keutamaan umroh. Apakah sebaiknya kita melaksanakan umroh terlebih dahulu (karena biaya lebih murah dan kemudahan dalam waktu/kesempatan) atau lebih baik menabung untuk berhaji?

Fatwa Lajnah Daaimah (ulama saudy), menjalaskan bahwa: “Boleh seseorang berumrah terlebih dahulu sebelum melaksanakan kewajiban haji, hal ini didasarkan karena Rasulullah sendiri dan para shahabat berumrah sebelum berhaji."

Diriwayatkan dari Said bin Musayyab, beliau berkata, ”Rasulullah sebelum menunaikan kewajiban haji, beliau telah umrah terlebih dahulu sebanyak 3 kali. (Syarah Muwaththo, Imam Zarqoni)

Hal senada juga diriwayatkan dari shahabat Abdullah ibnu Umar.

Ibnu Abdul Bar mengatakan, ”Bahwa ulama telah sepakat bolehnya berumrah sebelum berhaji.”

Kesimpulan: Silahkan jika ingin umrah terlebih dahulu sebelum haji, mengingat juga di negeri kita umrah lebih cepat dan lebih mudah.

Allahualmbishowab.

MA #103: Kredit di bank syariah

Assalamu'alaikum, ustadz. Bagaimana hukumnya kredit di bank syariah semacam Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dll?

Maksudnya kredit apakah dalam bentuk pinjam uang? Atau yang lain? Jika dalam bentuk uang / hutang, jika memang tidak ada bunganya / riba tidak mengapa, tapi jika ada bunga /riba, maka tentunya hal tersebut diharamkan.

Dalil pengharaman riba Qs. Al-baqarah 275-279.

Hadsit Rasulullah, "Bahwa Rasulullah melaknat orang yang memberi riba dan yang memakan riba, penulis dan saksi dalam transaksi riba, mereka semua sama." (Hr. Muslim).

Allahualmbisbowab.

MA #102: Membayar pajak tanpa KTP

Assalamualaikum ustad.. Teman saya seorang pendatang motor bekas. Bagaimana hukumnya membayar pajak tanpa KTP alias 'nembak' KTP lewat calo, sedangkan kalau balik nama akan mahal dan tidak akan ada orang yang mau beli. Bagaimana solusinya?

Kalau memang pihak perpajakan tidak mempermasalahkan hal tersebut, dan aturan di negeri kita juga membolehkannya, maka tidak mengapa, karena hal tersebut adalah urusan dunia.

Demikankah kenyataannya? Atau lain?
Allahualmbishowab.

MA #101: Jual Beli Murabahah

Assalamualaikum.

Gambaran dan hukum akad dalam jual beli yg disebut Murabahah itu seperti apa?


Jazaakallahukhairon

Jual beli murobahah, adalah jual beli dengan bentuk yang sangat simpel. Yaitu akad jual beli dimana penjual menyebutkan harga barang yang ia beli kemudian ia menjualnya kepada konsumen dengan menyebutkan keuntungannya.

Misal, sebagaimana yang diriwayatkan dari shahabat Ali, beliau berkata, "Aku membeli sarung (pakain bawah) dengan harga 5 dirham, siapa yang mau memberi keuntungan saya dengan 1 dirham, maka akan aku jual kepadanya." Akad seperti ini juga pernah dilakukan oleh shahabat Usman bin Affan.

Sedangkan hukumnya jumhur ulama membolehkan bentuk jual beli tersebut, sedangkan madzhab Maliki berpendapat lebih baik ditinggalkan, dan menggunakan sistem tawar menawar, karena si penjual tidak perlu banyak menjelaskan harga beli barang.

(Mausuah fiqhiyah, tabyiinul haqooiq, al-'inaayh syerhul hidaayh dll).

Allahualm bishowab.

Jual beli sistem ini sebenarnya sekarang terjadi perkembangan, yaitu jual beli / kerja sama dengan pihak bank, dan ada pembahasan khusus, ada transaksi yang dibolehkan dan ada yang tidak dibolehkan.

Murabahah tidak sama dengan mudharabah.