Monday, September 15, 2014

MA #134: Hukum shalat berjamaah & adzan / iqomah

Afwan, ustadz. Yang berkewajiban mendirikan jamaah sholat di suatu kampung atau sebuah masjid itu siapa ya. Jika tidak ada yg adzan apakah kita berdosa, padahal kita bukan muadzin atau pengurus masjid?

Hukum shalat jamaah diperselisihkan oleh para ulama. Menurut fatwa Lajnah Daaimah, hukumnya adalah wajib bila tidak ada ‘udzur syar’i. Hal ini didasarkan banyak dalil diantaranya adalah: Qs. An-nisa 102; Ayat tersebut memerintahkan untuk berjamaah disaat perang, maka jika dalam keadaan aman tentunya lebih diperintahkan.

Bahwa Syekh Ibnu Taimiyah berkata, ”Jamaah menjadi syarat sah shalat seorang laki-laki, maka jika ia shalat tanpa berjamaah, shalatnya tidak sah.”

Tapi Ibnu Qudamah mengatakan, ”Aku tidak mengetahui satu ulamapun yang mewajibkan seseorang untuk mengulangi shalatnya ketika ia shalat tidak berjamaah.”

Jadi menurut pendapat yang kuat adalah, ”Shalatnya tetap sah, tapi berdosa karena meniggalkan jamaah.”

Hukum adzan disebuah kampung diperselisihkan para ulama. Menurut fatwa Lajnah Daaimah adalah fardhu kifayah.

Ibnu Taimiyah berkata, ”Adzan dan iqomah hukumnya adalah fardhu kifayah.”

Sehingga bila ada sebagian kaum muslimin yang telah mengumandangkan adzan (di sebuah kampung yang terdapat masjid) maka gugurlah kewajiban tersebut, tapi jika tidak ada satupun yang mengerjakannya maka semuanya berdosa.”

(Taudiihul ahkaam)

Allahualmbishowab.

No comments:

Post a Comment