Saturday, September 13, 2014

MA #128: Hukum menyentuh Juz amma

Ustad, apakah sama dalam menghukumi Al Quran dengan juz amma, misal wanita haid tidak boleh menyentuhnya? (Afwan kalau dulu sudah ditanyakan.)

Ya, bahwa juz amma adalah bagian dari Al-Quran.

Ini ada jawaban yang mungkin cukup lengkap tentang hukum orang yang berhadast besar (junub dan haidh) dalam kaitannya dengan Al-Quran.

Larangan bagi orang yang berhadast baik dari hadast besar maupun kecil memegang mushhaf.

Firman Allah:

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (79) [الواقعة/79]

Hadist Rasulullah:

حديث أبي بكر بن محمد بن عمرو بن حزم عن أبيه عن جده أن النبي صلى الله عليه وسلم كتب إلى أهل اليمن كتابا وفيه لا يمس القرآن إلا طاهر ) رواه الأثرم والدارقطني لمالك

”Bahwa Rasulullah pernah mengutus kepada penduduk yaman sebuah kitab (tulisan) yang didalamnya terdapat tulisan,”janganlah memegang al-quran kecuali orang yang suci”.(Hr. Ad-daaruquthny dan Imam malik dan dishahihkan Al-Bany).

Fatwa Ibnu Tiyamah:
Bahwa jumhur ulama berpendapat bahwa, ”Memegang mushaf harus dalam keadaan suci (dari hadast besar maupun kecil) didasarkan pada dalil Quran maupun sunah, dan inilah pendapat yang masyhur dikalangan para shahabat”.

Sedangkan larangan untuk membaca didasarkan :

عن علي قال كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يقرئنا القرآن على كل حال ما لم يكن جنبا ضعيف الترمذي

“Dari Ali berkata, ”Bahwa Rasulullah membacakan Al-Quran untuk kita dalam segala keadaan, kecuali disaat junub.” (HR At-Tirmidzi, hadist ini didhoifkan oleh Syekh Al-Bany tapi dishahihkan oleh Imam At-Tirmidzi, Ibnu Sakan, Al-Baghowi dan Abdul Haq).

Meskipun hadist tersebut diperselisihkan oleh para ulama akan tetapi ada dalil yang cukup kuat tentang larangan tersebut, yaitu ijma’ / kesepakatan para ulama sebagaimana dinukilkan oleh Syekh Ibnu Taimyah. Beliau mengatakan, ”Para ulama ijma’ / sepakat bahwa orang yang sedang junub tidak diperbolehkan untuk membaca Al-Quran.”

Sedangkan hukum wanita haidh membaca Al-quran. Jumhur ulama berkata:
“Hukum haidh seperti junub, bahkan hadastnya bisa lebih berat dari pada junub, maka wanita haidh juga tidak diperbolehkan membaca Al-Quran”. Jadi dalil jumhur ulama adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan wanita haidh dengan junub.

Sedangkan pendapat sebagian ulama diantaranya adalah Syekh Ibnu Taymiah dan madzhab Imam Maliki membolehkan bagi wanita haidh membaca Al-Quran.
Dengan dalil istihsan (menganggap baik membaca Al-Quran) karena jika tidak diperbolehkan membaca Al-Quran, akan menyebabkan wanita haidh tidak mendapatkan kesempatan membaca Al-Quran dalam waktu yang lama (masa haidhnya).

Maka untuk menggabungkan kedua pendapat tersebut, bisa menggunakan fatwa syekh Utsaimin, dimana beliau berpendapat: “Wanita haidh diperbolehkan membaca Al-Quran jika ada kebutuhannya, semisal khawatir dengan hafalannya akan hilang jika tidak dimurojaah, atau seorang ustadzah pengajar Al-Quran, dll.”

Kesimpulannya:
Junub dan haidh menurut pendapat yang kuat adalah tidak boleh memegang secara langsung mushhaf Al Quran, tapi boleh bila dengan perantara, semisal kaos tangan, dll.

Allahualmbishowab.
Inakhtuktu Allahuwarusulhu bariiani min hadzaa.

No comments:

Post a Comment