Tuesday, September 9, 2014

MA #108: Membaca Al-Qur'an tanpa berwudhu

Bismillaah. Afwan ustadz ana mau tanya apa hukum membaca Al-qur'an tanpa wudlu?

Hukum memegang dan membaca Al-Quran dalam keadaan berhadast diperselisihkan oleh para ulama.

Kita sampaikan fatwa ulama saudi (Lajnah Daaimah): “Bahwa orang yang hendak memegang Al-Quran maka disyaratkan ia dalam keadaan suci dari hadast kecil maupun besar. Hal ini didasarkan pada firman Allah: “Tidaklah memegang mushaf tersebut kecuali mereka yang suci.” (Qs. Al-waqiiah 79).

Hadist Rasulullah, dari shahabat Amer bin Hazm, Rasulullah bersabda yang artinya, ”Janganlah memegang Al-Quran kecuali orang yang suci.” (HR Ad-Daaruquthni dan dishahihkan oleh Syekh Al-Bany).

Sedangkan untuk membacanya tanpa memegang Al-Quran maka diperbolehkan dengan tanpa bersuci dari hadast kecil, sedangkan jika berhadast besar (misal junub), maka juga tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada hadist Rasulullah dari shahabat Ali, mengatakan, ”Bahwa tidak ada yang menghalangi Rasulullah dari Al-Quran kecuali junub.” (HR Imam Ahmad dan Ashabusunan, berkata ibnu hajar sanadnya baik).

Allahulambishowab.

No comments:

Post a Comment