Tuesday, September 9, 2014

MA #117: Mengingatkan imam shalat

Ustadz, apakah ketika imam salah duduk di tasyahud akhir, misal di shalat maghrib. Sudah bisa langsung diingatkan. Atau menunggu imam dulu, jika dia masih naik, kita ingatkan. Tapi jika dia sudah salam, berarti tidak perlu diingatkan.

Dan bagaimana sujud syahwi dalam hal ini.

Fatwa Lajnah Daaimah: "Bahwa duduk iftirosy (duduk diatas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan seperti dalam tasyahud awal) dan duduk tawarruk (duduk diatas lantai dengan kaki kiri disilangkan ke kanan seperti dalam tasyahud akhir) hukumnya adalah mustahab (dianjurkan/tidak termasuk kewajiban dalam shalat), maka jika ada orang yang shalat dan duduk tasyahud awalnya dengan tawarruk dan sebaliknya, maka shalatnya tetap sah dan tidak batal."

Kesimpulannya, maka tidak disyariatkan untuk sujud sahwi dalam kasus tersebut, karena para ulama menjelaskan bahwa sujud syahwi disyariatkan karena tiga sebab (sebagaimana fatwa syekh sholih munajjid):
1. Kelebihan dalam gerakan shalat.
2. Kekurangan dalam gerakan shalat.
3. Keraguan.


Allahualmbishowab.

No comments:

Post a Comment