Tuesday, September 9, 2014

MA #110: Shalat saat sedang junub

Bismillah. Bila seorang junub di pagi hari kemudian dia lupa pada siang hari lalu dia solat dhuhur dan asar sampai mahrib dia baru ingat kalo dia sedang junub apa hukum solatnya tadi?

Fatwa Syekh bin Baz: "Jika seseorang yang mengerjakan shalat dalam keadaan pakaiannya terkena najis, dimana ia tidak mengetahuinya kecuali setelah selesai shalat, maka menurut pendapat yang benar adalah shalat tersebut tetap sah, dan tidak perlu diulang."

Hal ini didasarkan pada hadist yang menceritakan bahwa Rasulullah suatu ketika tiba-tiba melepaskan sandalnya pada saat imam shalat, kemudian beliau bersabda, ”
إن جبريل أتاني فأخبرني أن فيهما قذرا رواه أبو داود

Sesungguhnya Jibril mengabariku bahwa di kedua sandalku terdapat najis.” (HR Abu Daud dan dishahihkan Syekh Al-Bany). (Beliau tidak mengulangi shalatnya tapi meneruskannya).

Sedangkan untuk orang yang shalat yang yakin ia dalam keadaan suci, tapi kemudian ia mengetahui bahwa ia berhadast besar / junub setelah selesai shalatnya, maka ia wajib bersuci dan mengulangi shalat tersebut, hal ini didasarkan pada ijma’ (kesepakatan) ulama. (majumu’ fatwa wamoolat syekh bin baz).

Allahualmbishowab.

No comments:

Post a Comment