Bismillaah. Assalaamu'alaykum, ustadz. Baarokallaahu fiik. Ana bertanya tentang bolehkah berjual beli barang milik pihak A sebagai pemilik barang dan pihak B sebagai pihak kedua yang membantu menjual ke orang lain, dimana harga langsung ke pihak A sama saja dengan Pihak B hanya saja pihak B dapat komisi sekian persen dari pihak per produk yg terjual?
NOTE: Pihak B akan membeli / membayar jika sudah ada yang pesan / membeli.
Afwan jika sdh pernah ada yg bertanya. Jazaakallaah khoyr.
Ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan akad antara si A (pemilik barang) dan si B (membantu menjualkan).
1. Akad wikalah (perwakilan).
2. Akad ijarah (persewaan).
1. Akad wikalah
Secara garis besar wikalah berarti mewakilkan suatu aktifitas yang boleh diwakilkan secara syar’i. Maka si A bisa mewakilkan penjualan barangnya kepada si B, dimana si B berhak untuk mengambil upah dari pekerjaannya (sesuai kesepakatan).
2. Akad ijarah.
Secara garis besar akad ijarah adalah penyewaan, dimana si A bisa melakukan akad penyewaan dengan si B, artinya si A menyewa si B untuk bekerja kepadanya (berupa menjualkan barang).
Untuk akad ini harus jelas batas masa bekerja dan upah yang akan didapatkan.
(meskipun misalkan dagangan tidak laku, si A tetap memberi upah kepada si B, karena si B statusnya pekerja).
Allahualm bishowab.
No comments:
Post a Comment