Monday, September 15, 2014

MA #133: Memilih kemudharatan yang lebih ringan

Ada teman bertanya kepada ana. Dia kemarin ditawarkan sama perusahaan sebelumnya untuk kembali bergabung dengan jabatan lebih tinggi. Saat itu dia jawab OK, tetapi kemudian perusahaan yang sekarang juga menawarkan posisi yang lebih baik. Di perusahaan sekarang 90% muslim dan dekat masjid; di perusahaan sebelumnya sebaliknya. Pertanyaannya apakah janji verbal itu bisa kita batalkan?

Ada kaedah yang menyatakan:

إذا تعارض الضرران يركتب أخفهما وأسهلهما

“Apabila ada dua kemudharatan yang saling berhadapan maka dikerjakan kemudharatan yang lebih ringan dan lebih mudah.”

Maka boleh membatalkan persetujuan tersebut, karena kemudharatannya lebih ringan dari pada kemudharatan yang akan terjadi jika ia memenuhi persetujuan tersebut, karena ia akan dihadapkan kepada kesulitan dalam menegakkan agama dan ibadah mengingat Allah berfirman yang artinya:

“Dan tidak akan rela kepadamu orang-orang yahudi dan nasrani hingga engkau mengikuti agama mereka.” (Qs. Al-Baqarah 120)

Berbeda dengan perjanjian yang tidak ada kemudharatannya, maka wajib untuk dipenuhi. (Qs. Al-maaidah 1)

Allahualmbishowab. Inakhtoktu Allahu warusuluhu bariiani min hadzaa.

No comments:

Post a Comment