Tuesday, September 9, 2014

MA #119: Minyak goreng bekas menggoreng babi

Bismillah. Afwan ustadz ada pertanyaan dari teman:

1. Apa hukumnya minyak goreng bekas menggoreng babi bila digunakan menggoreng makanan yang halal?

2. Bolehkah menggunakan kunniyah anak yang 2 atau 3 misal anaknya ada tiga dan menggunakan 'abu'?

1. Minyak bekas untuk menggoreng daging babi jelas tidak boleh. Karena ulama sepakat bahwa daging babi adalah najis (selain juga haram). Maka tentunya najisnya akan bercampur dengan minyak tersebut. (Al-Fiqhu Al Islamy Waadillatuh)

 2. Fatwa Lajnah Daaimah, menjelaskan bahwa: Memberi kunyah yang lebih utama adalah dengan anak yang pertama (yang paling tua), meskipun misalkan anak tersebut telah meninggal. Tapi jika ingin berkunyah dengan anak yang lebih kecil, maka hal itu tidak mengapa dan tidak dosa.

Allahualmbishowab.

No comments:

Post a Comment