Tuesday, September 9, 2014

MA #120: Mematikan api di malam hari

Ustadz, ada yang tanya: Perintah untuk mematikan api di malam hari apakah berlaku untuk listrik? Qiyasnya bagaimana?

Syekh Shalih Munajjid menjelaskan bahwa hikmah disunahkan untuk mematikan lampu pada saat tidur (sebagaimana perintah dalam hadist riwayat Imam Bukhari) adalah untuk menghindari terjadinya kemudharatan berupa kebakaran.

Maka para ulama (seperti Ibnu Daqiq, Ibnu Hajar dan Imam Nawawi) menjelaskan bahwa jika seseorang yakin kepada lampunya, ketika ditinggal tidur tidak jatuh dan tidak terguling yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran (seperti lampu listrik) maka boleh membiarkannya dalam keadaan menyala (tidak disunahkan untuk dimatikan), bahkan bisa jadi ada manfaatnya seperti di halaman rumah ataupun di jalanan yang bisa mengurangi terjadinya pencurian dan kejahatan lainnya.

Catatan:
Ana pernah membaca sebuah artikel dalam sebuah majalah (lupa namanya) bahwa ternyata tidur dalam keadaan lampu listrik hidup dapat mempercepat / memacu pertumbuhan kanker. (Allahualm kebenarannya). Maka jikalau hal tersebut benar, tentunya itu merupakan hikmah baru (selain menyebabkan kebakaran), maka mematikan lampu tetap menjadi sunah, bahkan bisa jadi wajib, karena Rasulullah bersabda,

“Tidak boleh membahayakan dirinya maupun orang lain.” (HR Imam Ahmad dan Imam Malik dan dishahihkan Syekh Al-Bany).

Sedangkan untuk lampu-lampu halaman rumah ataupun jalanan jika memang tidak membahayakan atau bahkan cenderung ada manfaatnya, maka tentunya hal tersebut dianjurkan. Sebagaimana dijelaskan ulama-ulama di atas.

Allahualmbishowab.

No comments:

Post a Comment