Tuesday, September 9, 2014

MA #102: Membayar pajak tanpa KTP

Assalamualaikum ustad.. Teman saya seorang pendatang motor bekas. Bagaimana hukumnya membayar pajak tanpa KTP alias 'nembak' KTP lewat calo, sedangkan kalau balik nama akan mahal dan tidak akan ada orang yang mau beli. Bagaimana solusinya?

Kalau memang pihak perpajakan tidak mempermasalahkan hal tersebut, dan aturan di negeri kita juga membolehkannya, maka tidak mengapa, karena hal tersebut adalah urusan dunia.

Demikankah kenyataannya? Atau lain?
Allahualmbishowab.

No comments:

Post a Comment