Tuesday, September 9, 2014

MA #101: Jual Beli Murabahah

Assalamualaikum.

Gambaran dan hukum akad dalam jual beli yg disebut Murabahah itu seperti apa?


Jazaakallahukhairon

Jual beli murobahah, adalah jual beli dengan bentuk yang sangat simpel. Yaitu akad jual beli dimana penjual menyebutkan harga barang yang ia beli kemudian ia menjualnya kepada konsumen dengan menyebutkan keuntungannya.

Misal, sebagaimana yang diriwayatkan dari shahabat Ali, beliau berkata, "Aku membeli sarung (pakain bawah) dengan harga 5 dirham, siapa yang mau memberi keuntungan saya dengan 1 dirham, maka akan aku jual kepadanya." Akad seperti ini juga pernah dilakukan oleh shahabat Usman bin Affan.

Sedangkan hukumnya jumhur ulama membolehkan bentuk jual beli tersebut, sedangkan madzhab Maliki berpendapat lebih baik ditinggalkan, dan menggunakan sistem tawar menawar, karena si penjual tidak perlu banyak menjelaskan harga beli barang.

(Mausuah fiqhiyah, tabyiinul haqooiq, al-'inaayh syerhul hidaayh dll).

Allahualm bishowab.

Jual beli sistem ini sebenarnya sekarang terjadi perkembangan, yaitu jual beli / kerja sama dengan pihak bank, dan ada pembahasan khusus, ada transaksi yang dibolehkan dan ada yang tidak dibolehkan.

Murabahah tidak sama dengan mudharabah.

No comments:

Post a Comment