Tuesday, September 9, 2014

MA #107: Taubat nasuha

Assalamualaikum, ustadz. Adakah artikel tuntunan dan syarat taubat nasuha lengkap. Jazakallahu khairan.

Para ulama menjelaskan tentang syarat2 taubah nasuha. Di antaranya adalah fatwa Syekh Utsaimin, menjelaskan bahwa syarat taubah ada 5 :

1. Ikhlas, murni karena Allah. (Maka taubat tidak akan diterima kalau karena tekanan atau paksaan dari orang lain / karena kepentingan2 dunia).

2. Sangat menyesali terhadap perbuatan dosa tersebut. (Maka taubat tidak sah jika hatinya bangga dengan perbuatan dosa tersebut).

3. Bertekat bulat untuk tidak mengulanginya. (Maka taubat tidak sah jika dalam hatinya masih ada keinginan untuk melakukan dosa tersebut).

4. Meninggalkan perbuatan dosa tersebut. (Maka taubat tidak sah, jika masih melakukan perbuatan dosa tersebut).

5. Taubat dilakukan pada waktunya. (Maka taubat tidak sah jika dilakukan diluar waktunya, semisal pada saat nyawa sudah sampai kerongkongan atau taubat pada saat matahari sudah terbit dari arah barat).

6. Jika perbuatan dosa tersebut berhubungan dengan hamba, maka harus meminta maaf dan mengembalikan haknya.

Allahualmbishowab.

Adakah sholat di waktu yang khusus dan bacaan yang khusus, ataukah hanya mendirikan 5 point tadi dan beribadah sperti biasa?

Memang ada hadist shahih dari shahabat Usman bin Affan yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang menjelaskan tentang wudhunya Rasulullah kemudian beliau bersabda, "Barang siapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian ia shalat dua rokaat, dengan tidak berbicara dengan dirinya sendiri, maka akan dihapuskan dosa-dosa yang telah lewat. (HR Muslim)

Dan pendapat yang benar adalah tidak ada nama khusus shalat taubah. Syekh Utsaimin mengatakan bahwa, "Shalat tersebut adalah shalat sunah setelah wudhu."

Syekh Sholih Fauzan juga mengatakan, "Aku tidak mengetahui adanya nama khusus shalat taubah."

Allahualmbishowab.

Afwan akhi Mustofa Ahmad fatwa Syaikh 'Utsaimin apa judul bukunya & supaya lebih ilmiah lalu insyaa Allah biar bermanfaat.
Jazakallahkhoiran atas saran dan usulannya.

Tentang shalat taubah ada dalam buku Syekh Ustaimin "Liqooat Al-Baabilmaftuuh".

Afwan, sebenarnya untuk penamaan "shalat taubah", Syekh bin Baz berpendapat setuju dengan penamaan tersebut (berdasarkan hadist yang tersebut diatas).

Allahualm, ana sendiri cenderung kepada kepada pendapat Syekh Ustaimin, karena selama ini ana juga belum mendapatkan dalil hadist Rasulullah maupun atsar shahabat dengan menamakan shalat tersebut dengan istilah nama khusus "shalat taubah". (Afwan karena mungkin sedikitnya ilmu ana).

Hal ini mungkin senada dengan permasalahan boleh tidak menjadikan seseorang yang masbuq menjadi imam? Kalau Syekh Utsaimin berpendapat tidak boleh, dengan alasan karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh para shahabat.

Sedangkan pendapat Syekh bin Baz membolehkan hal tersebut, dengan didasarkan pada dalil keumuman tentang keutamaan shalat jamaah dan hadist bolehnya bershadaqah dengan shalat berjamaah.

Ana sendiri cenderung dengan pendapat Syekh Utsaimin dalam permasalahan tersebut, karena hal tersebut memang tidak pernah dilakukan oleh para shahabat ketika ada diantara mereka yang masbuq kemudian dijadikam imam oleh orang yang baru datang, (sebagaimana hujjahnya Syekh Utsaimin).
Barangkali demikian pula dengan permasalahan yang pertama, yaitu munculnya istilah khusus "shalat taubah".

Allahualmbishowab, inakhtoktu Allahuwarosuluhu bariiani min hadzaa..

No comments:

Post a Comment