Tuesday, September 9, 2014

MA #115: Restoran / hotel yang menyediakan khamr

Assalaamu'alaikum, ustadz. Apa hukum makan di restoran yang disediakan khamr. Apa tetap makan disitu atau pindah? Bagaimana pula dengan restoran hotel tempat kita menginap, apa sebaiknya kita pesan makanan dari luar? Jazakallahu khairan.

Kalau bisa pindah ke restoran yang lain, maka baiknya pindah ke restoran yang menyediakan makanan yang halal. Karena beberapa alasan: Dalam restoran tersebut ada kemunkaran, dan kewajiban kita adalah mengingkari kemunkaran.

Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang melihat kemunkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemah iman.”
Maka akan dikhawatirkan jika kita makan di restoran tersebut termasuk tidak melaksanakan hadist tersebut, bahkan bisa jadi kita termasuk setuju dengan kemunkaran tersebut. Sedangkan Allah mengancam dengan siksaanNya untuk orang-orang yang senang dengan tersebarnya kekejian (Qs. An-Nur 19).

Dikawatirkan jika kita membeli makanan dalam restoran tersebut, secara tidak langsung kita memberi keuntungan kepada pemilik restoran dan andil dalam memperlancar jual beli khamer tersebut. Sedangkan tolong menolong dalam dosa tidak diperbolehkan (Qs. Al-Maaidah 2).

Dikhawatirkan makanan yang dimasak menggunakan bahan-bahan yang diharamkan, karena pemilik restoran tidak memperdulikan halal haram.
Hingga kemudian makanan tersebut bisa masuk ke dalam makanan yang syubhat yang selayaknya untuk dihindari.

Soal kedua, jikalau memang kita ragu (karena melihat keadaan hotel yang tidak memperdulikan halal dan haram) maka tentunya yang lebih baik adalah meninggalkan keraguan tersebut dan mencari yang yang yakin.

Rasulullah bersabda, ”Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu dan kerjakan sesuatu yang tidak meragukanmu”.(HR An-Nasaai dan dishahihkan Syekh Al-Bany).

Allahualmbishowab. Inakhtoktu Allahuwarasuluhu bariiani min hadza.

No comments:

Post a Comment