Tuesday, September 9, 2014

MA #109: Hukum memakai pakaian bergambar makhluk bernyawa

Bismillaah. Afwan ustadz ana mau tanya apa hukum memakai pakaian bergambar makhluk bernyawa atau gambar makhluk bernyawa tapi kadang logonya makhluk bernyawa tapi agak rancu sehingga tidak mirip lagi makhluk bernyawa.

Kalau memang gambarnya jelas2 berupa makhluk hidup, maka tentunya hal tersebut tidak diperbolehkan. Ini ana lampirkan fatwa ulama saudy tentang gambar:

Hukum gambar
Fatwa Lajnaah Daaimah.

Pertanyaan:
Apa hukum gambar kamera, dengan tema keluarga dan semisalnya, untuk sekedar kenang kenangan atau hiburan saja?

Jawab :
Hukum gambar makhluk hidup adalah haram, bahkan termasuk dosa besar, baik hal tersebut untuk profesi maupun tidak, baik berupa gambar pahatan, lukisan dengan pena, kamera atau alat-alat yang lain. Baik hal tersebut untuk kenang-kenangan atau yang lain, sebagaimana disebutkan dalam hadist:

عَبْدَ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ « إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ » .

Rasulullah bersabda, ”Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya pada hari qiyamah adalah orang-orang yang menggambar.” (HR Bukhari).
Hadist tersebut pengharamannya bersifat umum, yang berlaku untuk sekedar kenang-kenangan ataupun yang lainnya. Sedangkan gambar yang diperbolehkan adalah ketika untuk keperluan yang sifatnya dharurat (kebutuhan yang mendesak dan tidak bisa digantikan yang lain, misal untuk KTP, SIM, dll).

Dalam fatwa yang lain dijelaskan, “Menggambar makhluk yang memiliki ruh haram khukumnya secara mutlak, kecuali untuk kebutuhan yang dharurat, semisal paspor, dll. Dan menjual alat gambar kepada orang yang akan menggambar yang haram, haram pula. Sedangkan jika menjualnya kepada orang yang akan menggunakan untuk menggambar yang dibolehkan, untuk dharurat atau makhluk selain bernyawa mubah dan boleh.

Syekh Sholih Fauzan mengatakan, ”Diharamkan (pula) mengoleksi gambar-gambar atau foto-foto tersebut (bukan sebagai pelaku / orang yang menggambarnya.”

Afwan menyambung pertanyaan tentang gambar makhluk bernyawa kemarin pak ustadz, di bawah adalah contoh gambar yg agak rancu. Itu gambar ayam pak ustadz, tapi sudah abstrak sehingga tidaklah mirip dengan gambar ayam.


Gambar atau patung yang memiliki ruh diperbolehkan bila sudah dipotong gambar kepalanya. Hal ini didasarkan kepada hadist Rasulullah, dimana suatu ketika Jibril mendatangi Rasulullah, dan beliau tidak mau masuk rumah, karena terdapat patung orang dan gambar orang, maka Jibril memerintahkan kepada beliau untuk memotong kepalanya, hingga menjadi gambar seperti bentuk sebuah pohon.” (HR At-Tirmidzi dan Abu Daud, dan dishahihkan Syekh Al-Bany).

Fatwa Syekh Sholih Munajjid: ”Maka gambar yang boleh adalah gambar yang tidak ada kepalanya dan tanda-tanda kepala, yaitu yang tidak ada matanya, tidak ada hidungnya, tidak ada telinganya dan tidak ada mulutnya.”

Maka dilihat saja gambar ayam tersebut, kalau memang sudah tidak ada tanda-tanda makhluk hidup dikepalanya, maka tidak mengapa.

Kesimpulan

Bahwa hukum menggambar atau menggunakannya tidak dibolehkan, kecuali untuk kepentingan yang sifatnya dharurah, semisal kartu KTP, SIM, PASPOR dll.

Untuk gambar yang rancu mungkin perlu diperlihatkan contohnya.

Allahualmbishowab.

No comments:

Post a Comment