Saturday, September 13, 2014

MA #126: Hukum memakan makanan yang dilombakan

Bismillah, afwan mau nanya syarah hadist ini:

عن عِكْرِمَةَ يَقُولُ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ : إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ طَعَامِ الْمُتَبَارِيَيْنِ أَنْ يُؤْكَلَ.

Dari Ikrimah, Ibnu Abbas mengatakan, “Sesungguhnya Nabi melarang untuk memakan makanan yang dimasak oleh dua orang yang berlomba.” [HR Abu Daud no 3754, dinilai shahih oleh al Albani]


Maksudnya adalah makanan yang dibuat oleh dua orang atau lebih yang bertujuan untuk riya dan kebanggaan belaka, dimana setiap mereka ingin agar mendapatkan sanjungan dan pujian sebab makanan yang dibuatnya.

Imam ahmad menjelaskan, ”Hal ini seperti juga membeli dari para tukang masak, yang tujuan mereka hanya sekedar membanggakan hasil masing-masing masakan mereka saja.” (Fatwa Kubro dan Faidhul Qodiir)

Allahualmbishowab.

No comments:

Post a Comment