Wednesday, September 10, 2014

MA #125: Menyewakan mobil yang belum lunas

Assalamualaikum, ustadz. Bagaimana hukumnya kalo saya DP mobil untuk selanjutnya mobil itu saya sewakan 2 tahun dan selama 2 tahun itu kreditan dibayar oleh si penyewa (hitung bayar sewa/bulan) setelah 2 tahun mobil itu pun lunas dan mobil tersebut dikembalikan (menjadi milik saya).

Yang kedua. Apakah sama dengan saya membeli tunai (lunas) dan mobil itu, baru kemudian disewa 2 tahun dan dibayar setiap bulannya. Jazakallah khairan.


Insya Allah tidak mengapa.

Bisa dengan dua cara :

1. Dengan akad wikalah (perwakilan)
Dimana si penyewa ketika membayar ke penjual mobil tetap atas nama antum, sehingga akad antum dengan si penyewa ketika membayar tersebut adalah akad wikalah (perwakilan), dimana antum mewakilkan pembayaran kredit setiap bulannya kepada si penyewa.

Dalil akad wikalah adalah:
"Bahwa Rasulullah pernah memerintahkan kepada shahabat Urwah bin Al-Ja'd untuk membelikan seekor kambing dengan satu dinar, maka shahabat tersebut membeli dua ekor kambing, yang kemudian satunya dijual seharga satu dinar. Sehingga ia pulang menghadap Rasulullah dengan membawa satu dinar dan seekor kambing, dan Rasulullah pun mendoakan kebaikan untuknya." (HR Al-Bukhari)

2. Dengan hawalah (pemindahan hutang)
Dimana antum memindahkan hutang antum kepada penjual mobil ke si penyewa mobil, sehingga hutang sudah berpindah ke si penyewa. Dan dialah yang akan melunasi ke si penjual mobil.

Dalil dibolehkannya trasnsaksi hawalah:
"Apabila salah satu diantara kalian diikutkan (orang yang menghutangi) kepada orang yang menghutang yang mampu maka hendaklah ia mengikutinya." (HR Al-Bukhari)

Dan tentunya kedua akad tersebut harus dibicarakan bersama ketiga belah pihak.

Allaualmbishowab.

Yang kedua belum begitu faham dengan pertanyaannya.

No comments:

Post a Comment